NABIRE - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire menggelar rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRK Nabire tersebut dipimpin langsung Ketua DPRK Nabire, Nancy Karolin Worabay. Dalam sambutannya, Nancy mengatakan pembahasan perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, perubahan APBD tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan angka dalam dokumen anggaran, tetapi menjadi momentum bagi pemerintah daerah bersama DPRK untuk menyesuaikan kebijakan, program, dan alokasi anggaran dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan masyarakat.

“Kita memahami bahwa dalam perjalanan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 terdapat dinamika dan perubahan kondisi yang perlu direspons secara cepat,” ujar Nancy.

Ia menegaskan, pembahasan perubahan APBD harus dilakukan secara cermat, transparan, akuntabel, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai lembaga legislatif, kata Nancy, DPRK Nabire memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat.

Nancy juga menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bersama antara legislatif dan eksekutif. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, memastikan program pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi geografis Nabire, serta memperkuat efektivitas, efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, DPRK mendorong perhatian lebih besar terhadap pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat asli Papua, pelaku UMKM, petani dan nelayan, serta memastikan aspirasi masyarakat yang telah diterima dapat diperjuangkan melalui kebijakan anggaran.

Sementara itu, Bupati Nabire Mesak Magai menyampaikan Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna tersebut.

Mesak menjelaskan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja, perubahan asumsi kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian tersebut juga diarahkan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD.

“Perubahan APBD bukan sekadar perubahan angka, melainkan penyesuaian kebijakan fiskal agar pembangunan berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Mesak.

#Struktur Rancangan Perubahan APBD 2026

Dalam garis besar Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) Kabupaten Nabire Tahun Anggaran 2026, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp1.627.823.905.752. Rinciannya meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp183.903.656.091, Pendapatan transfer: Rp1.292.484.366.627, Lain-lain pendapatan yang sah: Rp151.435.883.034.

Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp1.747.247.000.990, dengan rincian, yakni belanja operasi Rp1.439.796.797.169, belanja modal Rp120.499.189.740, belanja tidak terduga Rp74.343.422.781 dan belanja transfer Rp112.607.591.300.

Pada sisi pembiayaan dirancang sebesar Rp119.423.095.238, dengan rincian, yakni penerima pembiayaan Rp123.123.095.238, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 3,7 milyar.

Bupati Mesak Magai menegaskan, pembangunan Kabupaten Nabire tidak dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri. Karena itu, diperlukan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nabire dan DPRK Nabire, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, kolaborasi tersebut penting agar kebijakan anggaran yang ditetapkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan daerah. (amd)