NABIRE – Dua pasangan bakal calon (Balon) Perseorangan, pasangan Decky Kayame dan John Pakage mengadukan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nabire.

Bawaslu akan menentukan jadwal penyelesaian sengketa tersebut, Kamis (6/8) pekan ini.

Ketua Devisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran (HPP) Bawaslu Kabupaten Nabire, Yulianus Nokuwo di ruang kerjanya, Selasa (4/8) mengungkapkan adanya gugatan dari dua pasangan Balon Perseorangan ke Bawaslu atas ketidakpuasan KPU Kabupaten Nabire yang menolak dua Balon tersebut sebagai calon bupati/wakil bupati Nabire melalui jalur perseorangan yang diputuskan Rabu pekan lalu.

Julianus menyebut, gugatan sengketa atas putusan KPU tersebut sudah diterima Bawaslu, awal pekan ini, Senin (3/8).

Namun, karena ada kekurangan material sengketa, Bawaslu memberikan kesempatan kepada kedua pasangan Balon tersebut untuk dilengkapi selama 3 hari.

Komisioner Bawaslu Nabire menyatakan aduan dari kedua pasangan Balon tersebut, tepat waktu sejak putusan KPU dibacakan.

Sebab, putusan KPU dibacakan Rabu lalu dan sejak saat itu sengketa diajukan dalam jangka waktu tiga hari.

Bawaslu menghitungnya sejak Rabu pekan lalu dan Kamis untuk dua hari dan hari ketiga Senin awal pekan ini.

Karena, Jumat, Sabtu dan Minggu hari libur sehingga Bawaslu Nabire menghitung Senin awal pekan ini sebagai hari ketiga.

Ketua Devisi HPP Bawaslu Nabire menjelaskan, perbaikan material sengketa, Bawaslu meminta pengadu untuk melengkapi kekurangannya selam 3 hari sejak Senin awal pekan ini, 3 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, Bawaslu akan menentukan jadwal penyelesaiannya dalam rapat internal yang akan dilaksanakan pada hari terakhir.

Penyelesaian tahap pertama, melalui pertemuan tertutup antara penggugat (dua pasangan Balon) dan tergugat (KPU Nabire) yang akan dimediasi oleh Bawaslu.

Apabila tidak ada kesepakatan melalui penyelesaian sengketa tertutup, kata Yuianus Nokuwo, penyelesaian akan ditempuh melalui sidang perkara terbuka.

Tetapi jika ada kesepakatan antara KPU dan dua pasangan Balon perseorangan, tidak akan ada sidang terbuka sengketa Pemilu tahapan verifikasi faktual calon perseorangan.(ans)