NABIRE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Siriwini. Adapun pelanggaran ini terkait dengan proses rekruitmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah tersebut.

Bawaslu Kabupaten Nabire telah memanggil pihak PPS Kelurahan Siriwini untuk menjalani klarifikasi dalam tiga sesi terpisah. Selain dari pada itu, Rabu (13/11/2024) lalu, Bawaslu juga meminta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Nabire Kota untuk hadir dan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Namun, ketika dimintai klarifikasi Ketua PPD Nabire Kota, tidak hadir dan tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya.

"Kami sudah mengudang PPD Nabire Kota untuk klarifikasi dugaan pelanggaran ini, tetapi Ketua PPD Nabire Kota tidak hadir tanpa alasan yang disampaikan kepada kami," ujar Ketua Bawaslu Nabire, Gian Mario Kapissa, di ruang kerjanya Kamis (14/11/2024) malam.

Selain memanggil PPD, Bawaslu juga meminta keterangan dari komisioner KPU Nabire. Hadir dalam pertemuan tersebut, Akwila Yafeth Wakum, Oktovianus Tabuni dan Roland Winder Duwuri. Namun, Ketua KPU Nabire, Sarlota Nelcy Martha Wartanoy, dan anggota Oktovianus Elabi tidak menghadiri undangan klarifikasi pertama tanpa memberikan alasan ketidakhadirannya.

Dalam waktu dekat, Bawaslu akan kembali mengundang Ketua KPU Nabire dan Oktovianus Elabi untuk melengkapi klarifikasi terkait kinerja dan tanggung jawab PPS Kelurahan Siriwini dalam melaksanakan tahapan Pilkada di wilayah mereka.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tanggal 2 November 2024 lalu, ketika PPS Kelurahan Siriwini mengumumkan daftar nama petugas KPPS yang lulus tahapan seleksi. Namun keesokan harinya, terjadi perubahan dengan dalih beberapa nama yang diumumkan dikembalikan.

Pengawas Kelurahan Desa (PKD) atau Panwaslu distrik setempat sebelumnya menerima salinan berita acara pengumuman perekrutan KPPS. Namun, setelah adanya perubahan yang dilakukan PPS, maka Panwaslu distrik memandang perlu untuk dilakukan klarifikasi.

"Setelah itu pada 7 - 8 Oktober 2024 terjadi lagi pengumuman hasil wawancara yang berbeda. Salah satu salinan berita acaranya kemudian tidak diberikan kepada Panwaslu Distrik Nabire Kota sebagai pelaporan pelaksanaan tahapan seleksi anggota KPPS," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, dugaan pelanggaran ini akan ditindaklanjuti melalui prosedur yang ketat untuk menjaga integritas proses Pemilu. "Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (edi/ist)