NABIRE – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, S.M, bersama Wakil Ketua I MRP, secara resmi mengajukan aduan dugaan pencemaran nama baik dan pemalangan kantor ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah (Papteng), Rabu, (02/07/2025). Aduan ini disampaikan dalam bentuk surat laporan tertulis, menargetkan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota MRP Papua Tengah. 

Anggaibak menjelaskan, pelaporan ini baru didaftarkan hari ini (Rabu, 2 Juli 2025) untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku. "Saya baru mendaftarkan hari ini untuk diproses, proses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait dengan pemalangan kantor dan juga pencemaran nama baik," tegasnya saat diwawancarai awak media di Mapolda Papua Tengah.

Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan. "Hal ini penting karena kita harus bagaimana semua persoalan itu tidak harus dengan kekerasan, tapi harus proses secara hukum," ujarnya.

Meskipun Polda Papua Tengah tergolong baru dibentuk dan fasilitasnya belum lengkap, Anggaibak menegaskan, bahwa proses hukum harus tetap berjalan. "Kami dari Kepolisian Provinsi Papua Tengah ini baru dibentuk dan memang sekalipun fasilitasnya belum lengkap, yang kami peroleh, kami dengar dari petugas yang ada di sini, tetapi penegakan hukum itu harus berjalan," tambahnya.

Persoalan ini, lanjut Anggaibak, bukanlah hal baru. Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum anggota MRP telah berlangsung sejak pemilihan ketua, kurang lebih satu tahun lebih. 

"Ini bukan persoalan baru yang kita laporkan, tapi persoalan sejak kami pemilihan ketua sampai dengan hari ini, mereka cembarkan nama baik kita, dari saat itu sampai dengan hari ini," ungkapnya.

Agustinus Anggaibak juga menuntut transparansi dari oknum-oknum anggota yang melontarkan tuduhan. Jika ada bukti kuat terkait dugaan korupsi, kolusi, nepotisme, atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pimpinan MRP, mereka diharapkan untuk melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang.

"Kalau memang anggota, oknum-oknum anggota ini memiliki dokumen yang jelas bahwa ada pimpinan yang melakukan kejahatan korupsi, kolusi, nepotisme atau juga hal-hal lain, sebenarnya kehadirannya tidak jelas, mereka sampaikan keputusan MRP yang dilakukan oleh pimpinan itu sepihak, karena mereka butuh, mereka harus datang melaporkan ke kepolisian atau mempertanggungjawabkan di hadapan hukum dengan bukti yang resmi," tandasnya.

Ia membantah tuduhan penggelapan uang sebesar 10 miliar rupiah dan keberadaan di luar Nabire selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan. "Tidak bisa asal bicara, dan juga mereka sampaikan, ada oknum anggota-anggota yang menyampaikan bahwa saya menggelapkan uang 10 miliar, kemudian juga ambil uang pergi tinggal berminggu-minggu bulan-bulan di luar dari Nabire, ini harus dibuktikan dengan fakta yang jelas," tegas Anggaibak.

Sebagai warga negara yang baik di negara hukum, Anggaibak berkomitmen untuk memproses segala sesuatu melalui jalur hukum. "Oleh karena itu, sebagai warga negara, kita negara hukum dan kami harus proses secara hukum, apalagi tidak bisa kita kata-kata sembarang-sembarang, jebak orang, tidak bisa ambil kata-kata kepada orang lain tanpa bukti," paparnya.

Anggaibak berharap agar semua tuduhan yang dilontarkan oleh oknum anggota MRP dapat dibuktikan dengan fakta di hadapan hukum. "Yang saya harapkan, semua yang dilontarkan oleh oknum-oknum anggota ini, baik itu korupsi, orang bilang korupsi terus tidak pernah masuk kantor, memutuskan keputusan-keputusan MRP diambil sepihak, semua itu yang sesuai dengan mereka ungkapan ini harus dibuktikan dengan faktanya," harapnya.

"Kepolisian itu adalah penegak hukum, atau kejaksaan. Kejaksaan itu adalah penegak hukum. Mereka yang menentukan siapa yang bersalah, kalau memang pimpinan itu dia korupsi, kolusi dan nepotisme, ya secara hukum harus diproses. Itu harapan kami. Penegakan hukum itu penting. Jadi semua pihak, masyarakat atau pejabat, atau siapa-siapa yang hidup di atas tanah ini, tanah Papua Tengah, atau sebagainya warga negara Indonesia, kita harus patuh dan hormat terhadap hukum. Karena hukum adalah panglima tertinggi," pungkasnya.(amd)