MUNGKIN ini kata yang agak tepat, kesan sekilas menyaksikan perkembangan dan pembangunan yang sedang terjadi di Moanemani, sebagai pusat ibukota Kabupaten Dogiyai usianya memasuki tahun ke 10, setelah Kabupaten Dogiyai dimekarkan sebagai kabupaten baru dari Kabupaten Nabire.Seiring dengan pertambahan usia pembentukan daerah otonom baru, sebagai sebuah kabupaten baru, perkembangan pembangunan fisik yang terjadi di sekitar Moanemani, dari Komakago hingga Mauwa, ditambah dengan lokasi baru di Odekomo, lokasi rumah sakit milik pemerintah daerah, perkembangannya menggembirakan. Karena dalam kurun waktu 10 tahun terjadi perubahan yang cukup besar. Walau demikian menggembirakan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai, masih menyewa dan kontrak di rumah-rumah masyarakat dan swasta. Sejumlah instansi pemerintah tidak punya gedung sendiri. Karena itu, patut dipertanyakan, pimpinan OPD yang bersangkutan bersana eksekutif dan legislatif, tidak ada niat untuk menyiapkan gedung-gedung pemerintah sebagai gedung kantor untuk OPD dan lembaga pemerintah lainnya di lingkungan Pemkab Dogiyai?Dengan tidak adanya gedung untuk kantor pemerintah bagi beberapa OPD, terbersit sebuah pertanyaan mendasar, apakah Pemkab Dogiyai sudah punya Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak sehingga OPD dan pemerintah bingung mau tempatkan kantor pemerintah dimana. Selain itu, pertanyaan berikutnya adalah apakah karena tuntutan ganti rugi dari masyarakat yang mahal, sehingga pemerintah memilih aman, lebih enak sewa gedung dari pada membangun baru. Karena, beberapa kantor di Jalan Trans Papua, pelepasannya diterima oleh warga non lokal yang sudah bersertifikat.Sementara itu, jika menelusuri jalan kabupaten, sepanjang jalan dari Kali Tuka ke Mauwa lewat Tokapo, dan di sepanjang ruas Jalan Trans Papua dari Kali Tuka ke Mauwa, mulai terlihat “penambahan” bangunan rumah yang bakal mereporkan pemerintah ketika pelebaran jalan. Karena, suka tidak suka, beberapa tahun mendatang, pasti akan ada pelebaran jalan. Dan kalau ada pelebaran jalan, pemerintah bakal mengeluarkan dana yang tidak sedikit untuk mengganti rugi bangunan dan usaha masyarakat.Masalah perkantoran, Pemkab Dogiyai tidak perlu jauh-jauh, cukup ke Paniai dan Deiyai. Karena, dua kabupaten ini, sudah menata kantor pemerintah disatu lokasi sehingga jelas, pusat pemerintahannya dimana, pusat kegiatan perekonomian dan pemukiman masyarakat dimana. Jangan malu berguru kepada tetangga dari pada mengeluarkan uang, tenaga dan menghabiskan waktu untuk kerja melayani masyarakat. Warga yang mengurus surat dan urusan lain dengan pemerintah juga tidak membuang waktu banyak hanya untuk mencari lokasi kantor.Belum terlambat bagi Dogiyai untuk menata perkantoran pemerintah. Pemerintah bisa negosiasi dengan masyarakat, minta lokasi dimana pemerintah mau membangun perkantoran. Hanya saja, sebelum membangun perkantoran pemerintah, Pemkab Dogiyai membangun gedung-gedung tersebut sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan melalui Rencana Tata Ruang Kota (RTRK). Karena, didalam RTRK, pasti sudah ada alokasi untuk perkantoran, jalan, pemukiman masyarakat, pusat perekonomian dan pusat-pusat lainnya. Paling tidak, Pemkab Dogiyai sudah punya RTRK Distrik Kamu sebagai pusat kota, jika tidak mau repot kemudian.Sebab, ketika tidak ada RTRK, masyarakat dan kalangan swasta bisa berbuat apa saja, karena pemerintah tidak “punya gigi” untuk membatalkan. Karena, pemerintah tidak punya RTRK sebagai landasan perencanaan pembangunan dan peruntukannya di Distrik Kamu. Tentu hal ini dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai pemegang ulayat yang menghuni sejak nenek moyang dan mengetahui alam sekitarnya.Tetapi, dengan adanya RTRK, penambahan bangunan liar, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pembukaan kegiatan usaha baru dan lain-lain bisa dikontrol oleh pemerintah daerah. Dan pembangunan apapun didalamnya, disesuaikan menurut ruang yang tersedia didalam RTRK. Ketika pemerintah sudah menetapkan RTRK, kemudian hari tidak akan kerepotan banyak. Karena, semua ruang disatu distrik dan kabupaten sudah diatur oleh pemerintah daerah. (frans tekege)