NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Provinsi Papua Tengah melaksanakan sosialiasi pengelolaan sampah berbasis bank sampah kepada masyarakat di Provinsi Papua Tengah, khususnya di Nabire, Rabu (18/09/24), bertempat di Aula Serbaguna  Provinsi Papua Tengah.


Kepala DLHKP Papua Tengah, Yan R. Pugu, S.Hut.,M.Si, kepada Papuapos Nabire mengatakan, kegiatan ini ada lima materi yang akan dilaksanakan selama dua hari. Adapun aplikasi yang akan dipakai untuk menghitung jumlah sampah dan aplikasi ini baru, yakni Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN).


"Aplikasi ini baru dipakai di Kabupaten Nabire dan Mimika dan kita berharap enam kabupaten lainnya juga bisa terkoneksi dengan aplikasi tersebut," katanya.


Lanjutnya, dari delapan kabupaten di lingkungan Provinsi Papua Tengah pihaknya berharap bisa kerja sama dan saling mendukung, dan kita mengajak masyarakat untuk bisa memilah sampah.


"Dan juga ada bank sampah yang kami akan melanjutkan kepada masyarakat lewat sosialiasi pengelolaan sampah di kabupaten," pungkasnya.

Pj Sekda Buka Sosialiasi

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP.,MM, Rabu (18/09/24), resmi membuka sosialisasi pengelolaan sampah berbasis bank sampah di Provinsi Papua Tengah tahun 2024.


Saat membuka kegiatan itu, Anwar Damanik ketika membacakan sambutan Pj Gubernur Papua Tengah mengatakan, sampah telah menjadi agenda permasalahan utama yang dihadapi oleh hampir seluruh provinsi di Indonesia, tidak terkecuali Provinsi Papua Tengah.


Pemprov Papua Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah nomor 22 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.


Dalam peraturan tersebut mengamanatkan kegiatan-kegiatan berupa pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu yang melibatkan seluruh domain masyarakat dengan harapan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi domain pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat.


Pemenuhan terhadap sarana prasarana dan infrastruktur seperti armada angkut sampah, Tempat Penampungan Ssementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah terus dilakukan untuk mendukung pengurangan dan penanganan sampah secara optimal, pengurangan dan penanganan sampah tidak dapat diselesaikan jika
hanya bertumpuh pada satu institusi saja, tanpa melibatkan institusi pemerintah lainnya.


Kolaborasi pengurangan dan penanganan sampah antar institusi pemerintah baik provinsi dan kabupaten serta melibatkan masyarakat perlu dilakukan, sehingga penanganan sampah dapat dilakukan tanpa mengabaikan aspek sosial, aspek ekonomi maupun aspek teknis.


Lanjutnya, tujuan diselenggarakan sosialisasi pengelolaan sampah saat ini, diantaranya pertama, membangun kesepahaman dan pola pikir dalam upaya pengurangan sampah di Provinsi Papua Tengah dan kedua, meningkatkan inovasi-inovasi baru dalam pengurangan dan penanganan sampah di Papua Tengah.


Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) tahun 2023, di Kabupaten Nabire terdapat timbulan sampah sebesar
25.264,28 ton per tahun atau sebanyak 69,22 ton/hari. Sampah yang terkelola sebesar 27.92% atau 7.052,96 ton/ tahun dan sampah yang belum terkelola sebesar 72,08% atau 18.211,32 ton/ tahun.


Sedangkan di Kabupaten Mimika tahun 2023, jumlah timbulan sampah sebesar 57.125,42 ton/ tahun atau sebanyak 156,51 ton/ hari, sampah yang dikelola 33.364,65 ton atau 58,41% dan sampah yang belum dikelola 23.760,77 ton atau 41,59%.


"Saat ini data timbulan sampah yang terinput ke aplikasi SIPSN baru 2 kabupaten yang saya sebutkan diatas, karena itu dengan sosialisasi yang terselenggara hari ini diharapkan mereka berasal dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten se Provinsi Papua Tengah dapat belajar bagaimana caranya menginput data sampah ke aplikasi SIPSN, dengan data yang riil penanganan dapat dilakukan secara optimal," katanya.


Kegiatan tersebut dihadiri narasumber dari direktorat pengelolaan limbah B3 dan non-B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan kegiatan


Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Papua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan undangan lainnya.(rob/hum pemprov)