NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Papua Tengah, Selasa (08/10/24), melaksanakan Sosialiasi Peraturan Menteri (Permeb) Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor 7 dan 8 tahun 2021 di salah satu rumah makan di Kabupaten Nabire.

Kepala DLHK dan Pertanahan Papua Tengah, Yan Richard Pugu,S.Hut.,M.Si, kepada awak media mengatakan, acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari pembukaan sosialisasi Laporan Kinerja Hutan (LHK), dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan keselarasan diantara berbagai pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan.

Yan Richard Pugu menjelaskan, ada dua peraturan yang menjadi fokus sosialisasi, yaitu Permen LHK nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Peruntukan Kawasan Hutan dan Penggunaan Kawasan serta Permen LHK nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan, Rencana Pengelolaan Hutan dan Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.

Lanjutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pengelola, pemegang izin, pemerintah dan mitra usaha terkait pemanfaatan kawasan hutan.

"Dengan adanya penyamaan persepsi ini, kami berharap pemanfaatan hutan dapat dioptimalkan tanpa mengesampingkan upaya pelestarian kawasan hutan di Papua Tengah," pungkasnya.(rob)