Dispensasi Nikah di Nabire Mengalami Penurunan
NABIRE - Dispensasi nikah di Kabupaten Nabire di tahun 2024 ini diperkirakan akan mengalami penurunan jumlahnya. Sebut saja, untuk data tahun 2021 jumlah dispensasi nikah sebanyak 41. Di tahun 2022, jumlah perkara dispensasi 39. Di tahun 2023 sebanyak 31.

NABIRE - Dispensasi nikah di Kabupaten Nabire di tahun 2024 ini diperkirakan akan mengalami penurunan jumlahnya. Sebut saja, untuk data tahun 2021 jumlah dispensasi nikah sebanyak 41. Di tahun 2022, jumlah perkara dispensasi 39. Di tahun 2023 sebanyak 31.
Dan di tahun 2024 ini, per Maret ini (baru berjalan 3 Bulan) jumlah dispensasi baru sekitar 5 perkara atau yang mengajukan nikah dibawah umur.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Nabire, Basarudin, saat ditemui awak media, Rabu (20/3/2024), mengatakan dispensasi nikah adalah upaya bagi mereka yang tidak memiliki hak undang-undang untuk melakukan penikahan.
Menurutnya, karena mereka belum punya hak atau masuk usia menikah, maka wajib ke pengadilan untuk meminta penetapan agar dapat nikah. "Itu namanya dispensasi nikah," ujarnya.
Jadi, jelas Basarudin, pemohon mengajukan kepada orang tua yang merasa anaknya kurang umur atau dibawah usia 19 tahun berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2019.
"Baik laki-laki maupun perempuan sekarang batas boleh menikah umur 19 tahun, bagi mereka yang belum mencapai umur 19 tahun, maka wali, orang tuanya mengajukan permohonan ke pengadilan agama bagi beragama Islam. Non muslim di Pengadilan Negeri, terkait pengajuan permohonan dispensasi nikah," tandas Basarudin.
Imbuhnya, untuk mengajukan gugatan cerai paling lama 30 hari, sesuai prosedur yang berlaku. Cepat putus atau tidak, tergantung penggugatnya. Kadang-kadang tidak putus, padahal pihaknya yang suruh datang bawa bukti saksi.
Ketika tidak ada maka akan memperlambat gugatan cerai. Seandainya saksi tidak datang itu salah satu penghambat, jika pemanggilan pertama tidak datang, maka dapat dipanggil sekali lagi. Nanti hakim yang menentukan apa menurut hukum yang berlaku.
Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama sama dengan pengadilan umum. Akhir Basarudin, dalam kasus perceraian yang sudah ada anak, dalam pernikahan belum sampai 2 tahun, menurut undang-undang sebelum mumayyiz, anak yang sudah bisa membedakan sesuatu yang baik dan sesuatu yang buruk. Hak asuh jatuh pada ibunya.(sam)
Bagikan artikel ini



