Dinkes dan Dindik Tanggung Jawab Ukur Dinas untuk Honorer Sisa
NABIRE – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Dogiyai harus bertanggung jawab untuk melanjutkan pengukuran
Bagikan
NABIRE – Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Dogiyai harus bertanggung jawab untuk melanjutkan pengukuran pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihentikan sehingga tenaga honorer dari Dinkes dan Dindik yang tidak sempat mengukur juga kembali diberikan kesempatan untuk mengukurnya.Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay di Nabire, Minggu (22/9) mengatakan kepala dinas dan staf yang dipercayakan untuk menangani pengukuran seragam dinas ASN untuk tenaga honorer dari Dinkes dan Dindik Dogiyai harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan sisa tenaga honorer yang tidak mengukur pakaian dinas pemerintah.Yusak menilai dihentikannya pengukuran seragam ASN dari beberapa distrik, lima distrik di wilayah Mapia-Piyaiye hanya mengundang amarah dan kecemburuan diantara tenaga honorer, pegawai dan masyarakat di Kabupaten Dogiyai. Karena, ulah seperti ini menunjukkan kerja untuk khusus, tidak kerja untuk kepentingan umum untuk kabupaten Dogiyai.Sebab itu, ketua komisi yang membidangi kesehatan dan pendidikan ini menegaskan menjadi tanggung jawab kepala dinas bersama staf yang dipercayakan menangani pengukuran pakaian bagi tenaga honorer untuk menyelesaikan pengukuran pakaian dinas bagi tenaga honorer yang belum.Legislator dari Partai Golkar ini mengingatkan menjadi salah satu kewajiban bagi dinas untuk pengedaan pakaian dinas bagi tenaga honorer yang diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati. Karena, tenaga honorer yang ditetapkan dengan SK Bupati sudah menjadi honorer daerah. Berbeda dengan tenaga honorer yang diangkat oleh dinas, kepala sekolah dan kepala Puskesmas. Karena tenaga honorer yang ditetapkan melalui SK Bupati memakai seragam dinas saat bertugas di lapangan/kantor. Ketika menyinggung absen elektronik, Yusak mengatakan setiap ASN bersama honorer daerah yang bertugas di kantor yang menggunakan absen elektronik, yang harus diabsen dengan absen elektronik. Beda dengan guru dan tenaga kesehatan di lapangan, kehadirannya di absen lewat daftar hadir.(ans)
Bagikan artikel ini



