NABIRE – KPU Kabupaten Dogiyai sesuai jadwal dan tahapan, telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, beberapa waktu yang lalu. DCT yang sudah ditetapkan telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait baik itu KPU di tingkatan atas, Bawaslu, pihak aparat keamanan sebagai laporan, bahkan ke media untuk kepentingan publikasi secara umum. Dan kini, sesuai tahapan dan jadwal, telah memasuki masa kampanye Pemilu tahun 2019.“Sekarang tidak ada lagi tahapan masalah calon, ini sudah final. Kecuali jika ada tindak pidana Pemilu. Kami di KPU Dogiyai merasa bahwa semua tahapan sudah berlangsung dengan baik,” kata Sekretaris KPU Dogiyai, Philipus Magai, kepada media ini, Kamis (27/9) kemarin.Lebih lanjut disampaikan Philipus Magai, apa yang dilakukan oleh KPU Dogiyai didasarkan pada aturan yang ada. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.Ditegaskan Philipus Magai, sekarang kita masuk pada tahapan kampanye Pemilu. Dengan demikian, segala pengaduan, gugatan dan pergantian calon itu sudah berlalu dan sekarang tidak perlu lagi. Selain sudah memasuki tahapan kampanye, saat ini juga sudah memasuki tahapan pencetakan surat suara serta alat peraga kampanye. Dengan demikian KPU Dogiyai mengharapkan semua pihak untuk berpegang teguh pada UU dan PKPU yang berlaku.“Ini saya sampaikan karena ada partai yang minta pergantian ini dan itu, mau coret ini dan itu, padahal tahapan itu sudah lewat. Soal DCT sudah kami masukan di media untuk diumumkan, sudah serahkan ke pihak kepolisian sebagai laporan, dan publik sudah mengetahui,” ujarnya. Jika ada calon yang berstatus ASN sudah tahu terang-terangan dan memaksa maju, kata Philipus Magai, silahkan ambil resiko. Bagi calon dari partai satu dan pindah ke partai lain, silahkan juga untuk mengambil resiko mengurus PAW cepat. “Bagi ASN yang maju calon, kami harapkan instansi terkait dan pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan yang diamanatkan oleh aturan yang berlaku,” harapnya. (ros)