NABIRE - Sebanyak 58 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Dogiyai, data kepegawaiannya tidak bisa konek ke Badan Pegawaian Negara (BKN) untuk registrasi yang dilakukan seluruh ASN se Nusantara. Sudah mengkonfirmasi hingga pemerintah provinsi, namum masalahnya dikembalikan ke Dogiyai.

Perwakilan dari 58 ASN Dogiyai, Yanuarius Agapa dari Dogiyai, Rabu (17/11/21) menjelaskan 58 ASN yang kesulitan konek datanya ke BKN pusat merupakan pengangkatan tahun 2010 dan 2013. Dari 58 ASN tersebut, 13 ASN penerimaan tahun 2010 dan sisanya pengangkatan 2013. Diantara mereka ini, ada yang sudah menduduki jabatan sebagai kepala sekolah, kepala seksi dan bendahara di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai.

Menurut Januarius Agapa, kesulitan yang dihadapi ketika mengecek nama dan NIP, nama dan identitasnya tidak bisa tampil. Demikian juga ketika memasukkan berkas kelengkapan seperti SK Kenaikan pangkat dan kartu pegawai, yang muncul hanya foto tanpa identitas seperti nama.

Kepala SMP Negeri Kamu Timur ini menambahkan, ketika mengecek datanya lewat Dapodik, namanya muncul tetapi ketika konek ke BKN, namanya tidak muncul.

Agapa bersama ASN lain yang senasib juga mempertanyakan, permintaan SK, ijazah, kartu tanda penduduk dan lainnya dari Admin Kabupaten dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dogiyai. Karena, ketika mengecek sendiri, nama dan identitas 58 ASN tersebut tidak terkonek dengan BKN.

Kepala SMP Negeri Kamu Timur ini menambahkan masalah ini pernah ke Jayapura kantor BKD Provinsi Papua, beberapa waktu lalu. Namun, jawaban dari BKD Provinsi Papua, masalahnya dari daerah sehingga diminta kembali ke Dogiyai.

Menurut Yanuarius Agapa, 58 ASN yang terhambat konek ke BKN sedang menanti jawaban dari Admin Kabupaten dan BKD Kabupaten Dogiyai, hingga 31 Desember, batas akhir registrasi ASN. Apabila, sampai hari terakhir, nasib 58 ASN ini tidak terkonek ke BKN, mereka sepakat untuk proses hukum.

Ia menilai, pihak yang bertanggungjawab dalam registrasi ASN ke BKN adalah Admin Kabupaten dan BKD Kabupaten Dogiyai.

Penjabat Sekda Kabupaten Dogiyai, Drs Petrus Agapa saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (17/11) malam mengakan, mereka pernah demo ke pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan dengan mereka, masalah ini sudah diserahkan kepada Admin Kabupaten dan BKD untuk menanganinnya.

Mantan Kepala Distrik Kamu ini menambahkan, seperti apa nantinya terhadap 58 ASN tersebut diserahkan kepada penentu kebijakan di daerah. Penentu kebijakan daerah berkoordinasi dengan Admin dan BKD Kabupaten Dogiyai. (ans)