NABIRE - Bidang Hukum (Bidhum) Kepolisian Daerah (Polda) Papua menggelar sosialisasi Peraturan Polisi (Perpul) nomor 6 tahun 2024 tentang Saran dan Pendapat Hukum di wilayah hukum Polres Nabire.


Kegiatan berlangsung Rabu (11/09/2024), bertempat di ruang RBP Polres Nabire itu diinisiasi oleh Bidhum Hukum Polda Papua dengan menghadirkan tim sosialisasi dipimpin AKP Dr. Yohan Ongge, S.H.,M.H, bersama Briptu Resol Benjamin Lawalat, S.H.


Peserta kegiatan terdiri dari para pejabat utama dan anggota Polres Nabire, antara lain Wakapolres Nabire Kompol Sofian C. A. Samakori, Kabag Ops AKP Manase Sayori, S.E. Kasat Lantas AKP Didit Permadi, S.T.K.,S.I.K, Kasat Binmas AKP Yadang, Kasi Propam Iptu M. Mudasir, Kasikum Iptu Sudarman serta para penyidik dan penyidik pembantu dari jajaran Polres Nabire.


Wakapolres Nabire, Kompol Sofian Samakori menyampaikan apresiasi terhadap pentingnya sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, dirinya menekankan pentingnya memahami Perpol nomor 6 tahun 2024 agar setiap anggota Polres Nabire dapat bertindak sesuai dengan aturan dan memiliki landasan hukum yang kuat.


Ketua tim sosialisasi, AKP Yohan Ongge dalam memberikan materinya menjelaskan, Perpol nomor 6 tahun 2024 merupakan kelanjutan dari Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Peraturan ini bertujuan untuk memberikan hak dan kedudukan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk pegawai negeri di lingkungan Polri di hadapan hukum. Selain itu, peraturan ini juga menjamin adanya kepastian dan perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan.


Kegiatan sosialisasi tersebut diharakan agar seluruh peserta dapat memahami dan menjadikan Perpol nomor 6 tahun 2024 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga tindakan yang diambil selalu berlandaskan hukum yang jelas dan tepat.(wan)