Asosiasi MRP se-Papua Minta Ketua MPR RI, KDH Harus OAP
JAKARTA - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-tanah Papua menemui Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Bambang Soesatyo, di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, RT.7/RW. 1, Senayan, Kecamanatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (29/05/2024).

JAKARTA - Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-tanah Papua menemui Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI), Bambang Soesatyo, di Jalan Widya Chandra III Nomor 10, RT.7/RW. 1, Senayan, Kecamanatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Rabu (29/05/2024).
Maksud dan tujuan kedatangan Asosiasi MRP ke MPR RI untuk meminta dukungan agar perubahan dan penambahan pada pasal 20 UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021, dimana MRP se-wilayah Papua meminta penambahan satu poin, yakni bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota se-Tanah Papua harus Orang Asli Papua (OAP).
Selaku koordinator Asoiasi MRP sewilayah Papua, Agustinus Anggibak, berharap agar Ketua MPR RI dapat mendukung usulan dari mereka serta meminta Ketua MPR RI memfasilitasi Asosiasi MRP se-wilayah Papua untuk bertemu dengan Presiden RI.
"Kami berterima kasih, karena hari ini Ketua MPR RI sudah menerima dan mau mendengar aspirasi kami. Kami meminta agar aspirasi kami ini bisa ditandaklanjuti dan disahkan dalam UU Otsus," katanya.
Lanjut Agustinus, asosiasi MRP setanah Papua yang merupakan representasi dari seluruh OAP meminta agar bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota di seluruh tanah Papua harus OAP.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan, aspirasi yang disampaikan terkait perubahan UU Otsus akan ditandaklanjuti oleh pihaknya.
Ketua MPR RI, menyebutkan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh asosiasi MRP setanah Papua akan ditindaklanjuti dan seterusnya akan disampaikan kepada Presiden dan Anggota DPR RI.
"Saya berterima kasih atas kedatangan bapak/ibu Asosiasi MRP se-Wilayah Papua. Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada bapak Presiden dan DPR RI," ucapnya.
Untuk diketahui, asosiasi MRP setanah Papua berkomitmen agar UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 harus ada perubahan atau penambahan pasal yang mengatur bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus OAP.(rob)
Bagikan artikel ini



