Asosiasi MRP se-Tanah Papua Resmi Serahkan Rancangan Perubahan PP Tentang MRP di Jayawijaya

WAMENA - Ketua Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua secara resmi menyerahkan Materi Rancangan Penggantian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP kepada Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), di Gedung Aithosa Betlehern Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (20/11/25).
Ketua MRP se-Tanah Papua, Agustinus Anggaibak, S.M, kepada awak media saat diwawancarai mengatakan, pada hari ini (Kamis kemarin) dengan resmi menyerahkan materi Rancangan Penggantian PP Nomor 54 Tahun 2004 dan PP Nomor 64 Tahun 2008 tentang MRP kepada Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD RI.
"Dengan harapan sehingga benar-benar peraturan yang kami sampaikan ini betul ada kewenangan MRP dan kewenangan MRP itu bisa ditingkatkan, terutama masalah hak orang asli Papua, baik dari hak politik, ekonomi dan juga pemerintahan," ujarnya.

Jadi peraturan-peraturan yang saat ini kami sampaikan itu, dampaknya bisa positif bagi masyarakat Papua, setanah Papua. "Nah jadi harapan kami itu pemerintah pusat tidak melakukan revisi terhadap PP nomor 54 dan 64, tetapi PP tersebut sudah 20 tahun dan itu saya pikir perlu diganti sehingga yang kami sampaikan, bukan revisi tapi rancangan peraturan baru pengganti,” terangnya.
Agustinus Anggaibak berharap lembaga kultur yang representasi daripada masyarakat orang asli di Papua di atas tanah Papua ini tetap merupakan kewenangan MRP, meskipun sangat terbatas. “Dan kita tidak bisa buat apa-apa baik dari kewenangan dari sisi keuangan, juga kewenangan lainnya,” tandasnya.(rob)
Bagikan artikel ini



