NABIRE – Kebutuhan PNS se-Provinsi Papua Tengah formasi tahun 2024 yang terdiri dari 8 pemerintah kabupaten dan 1 pemerintah provinsi, totalnya mencapai 5.647 orang. Total jumlah itu terbagi, alokasi kebutuhan PNS Pemprov Papua Tengah formasi tahun 2024 sejumlah 950 yang terbagi dalam formasi umum sebanyak 900 dan formasi tenaga kesehatan sebanyak 50. Alokasi kebutuhan PNS Kabupaten Nabire sebanyak 200 orang. Alokasi kebutuhan PNS Kabupaten Puncak Jaya sebanyak 1.000 orang. Alokasi kebutuhan PNS Kabupaten Paniai sebanyak 350 orang. Alokasi kebutuhan PNS Kabupaten Deiyai sebanyak 454 orang. Alokasi kebutuhan PNS Kabupaten Dogiyai sebanyak 1.000 orang. Alokasi kebutuhan PNS Kabupaten Puncak sebanyak 389 orang. Alokasi kebutuhan PNS Kabupaten Intan Jaya sebanyak 457 orang. Dan alokasi kebutuhan PNS Kabupaten Mimika sebanyak 847 orang.


“Seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Papua Tengah terdapat penerimaan ASN (PNS, red) yang per hari ini harus diumumkan,” kata Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP, MM, saat menerima massa honorer yang menyampaikan aspirasinya di aula Kantor Gubernur, Senin (19/8/24) kemarin.


Lebih lanjut disampaikan PJ. Sekda Papua Tengah, khusus untuk Provinsi Papua Tengah, penerimaan pertama kali di DOB formasi tahun 2024 ini, sampai dengan batasan umur 48 tahun bagi pelamar. Selain itu, dari jumlah formasi yang ada di Provinsi Papua Tengah, masih ada formasi khusus SMA/sederajat sebanyak 212 orang dan semuanya adalah Orang Asli Papua (OAP).


Khusus di tingkat provinsi, lanjut Pj. Sekda Damanik, tidak diberikan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena di tingkat provinsi tidak mempunyai rumah sakit. Selain itu, urusan pendidikan semua ada di pemerintah kabupaten, kecuali sekolah luar biasa.


“Saat ini kita masih dalam bentuk pembenahan menyiapkan sekolah SMP dan seterusnya. Setelah operasional, baru kita menerima PPPK,” ujaranya.


Lebih lanjut disampaikan, di Provinsi Papua Tengah juga sedang menggarap kerjasama dan pemberitahuan ke semua pemerintah daerah terkait dengan penetapan Upah Minimum Regional (UMR). Ketika UMR sudah ditetapkan, itu sudah menjadi acuan bagi setiap pencari kerja.


“Kebijakan dari ib gubernur, ketika bapak ibu menjadi tenaga kontrak di Pemprov Papua Tengah akan mendapatkan gaji dengan nilai UMR yang nilainya empat jutaan rupiah,” tukasnya.(ros)