DOGIYAI – Dengan adanya program pemerintah pusat yang menerapkan ‘sistim aplikasi’ penerapan online terutama kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak sempat mengikuti PUPNS program tahun 2015, jelasnya tidak tercatat atau terdaftar dalam data base Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan sistim yang diterapkan secara nasional di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta. “Maksimal sisa 10 hari kerja dalam dua minggu itu. Sementara BAKN pusat sedang monitor melalui sistim aplikasi online, kalau di Jakarta disebut tim 7, sedangkan propinsi dan kabupaten tim lima, maka jumlah PNS Dogiyai dalam angka 93.743, sisanya yang belum melakukan verifikasi sebanyak 196 PNS,” Demikian penjelasan Kabid Kesejahteraan Pegawai (Kesra), Nelius Dogomo BKD kabupaten Dogiyai.   Dia menjelaskan, untuk wilayah Papua berlaku 31 Maret karena kondisi wilayah dengan pertimbangan itu masih sisa sepuluh hari kalender kerja, maka PNS Dogiyai diminta segera mendatangi kantor BKD Dogiyai pada bagian  Kabid Kesra untuk melakukan verivikasi ulang. “Belum data ulang maksudnya belum verivikasi level satu dan dua atau sudah terdaftar atau belum. Bagi PNS yang memang tidak melakukan verifikasi PUPNS sebagai ANS Di Menpan, BKN pusat jelas pegawai yang bersangkutan tidak terdaftar, maka bisa hilang status PNS didata base PNS,” tandasnys. Nelius Dogomo menambahkan, jangan salahkan BKD Dogiyai ketika PNS hilang statusnya di data base dikemudian hari. Oleh sebab itu, ia menekankan, dalam sisa sepuluh hari ini PNS Dogiyai segera melakukan pendaftaran ulang pada BKD Dogiyai.(don)