NABIRE - Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 kini mendekati batas akhir. Samsat Kabupaten Nabire mengingatkan masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka, baik melalui Kantor Samsat Nabire maupun gerai layanan resmi yang tersedia.

Kepala UPTD Samsat Nabire Provinsi Papua Tengah, Nicolas Boas Frency, A.Md., SE, menegaskan masa pembebasan denda tersebut hanya tinggal menyisakan beberapa pekan saja. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau warga yang masih memiliki tunggakan agar segera mendatangi kantor pelayanan terdekat sebelum program ini resmi ditutup.

Selain penghapusan denda, Pemerintah Provinsi Papua Tengah juga menghadirkan berbagai kemudahan serta keringanan tambahan melalui platform Samsat Online. Kebijakan ini dirancang khusus untuk mengakomodasi para wajib pajak yang merasa keberatan dengan besaran akumulasi tunggakan kendaraan mereka.

Kebijakan keringanan pajak ini mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, yang menaruh perhatian besar terhadap kondisi ekonomi masyarakat kecil. Bantuan ini dihadirkan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam meringankan beban finansial warga berpenghasilan rendah.

Ada pun bentuk insentif yang diberikan meliputi diskon pokok tunggakan PKB berkisar antara 10 hingga 25 persen. Warga dari kelompok berpenghasilan rendah bahkan dapat mengajukan permohonan penghapusan tunggakan secara mandiri melalui laman resmi www.samsat.online.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah turut memberlakukan diskon sebesar 10 persen untuk proses balik nama kendaraan serta potongan hingga 40 persen untuk mutasi masuk dari pokok PKB. Berbagai keringanan ini terbukti memberikan dampak nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan.

Salah seorang warga sekaligus wajib pajak bernama Fani Kamiroki mengaku sangat terbantu setelah tagihan pajaknya yang mencapai Rp11 juta mendapat potongan signifikan. Berkat pengajuan keringanan di Samsat Online, ia memperoleh pengurangan hampir Rp4 juta sehingga kewajibannya berkisar menjadi Rp7 juta saja.

Program relaksasi pajak ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemerintah Provinsi Papua Tengah, BPKAD Papua Tengah, dan UPTD Samsat Nabire. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah optimis dapat mendongkrak tingkat kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026. (amd)