NABIRE - Sebanyak 70 Kepala Sekolah (Kepsek) dari jenjang Pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD/Mi) dan sekolah lanjutan pertama (SMP/MTs) kini sedang menanti kepastian Surat Keputusan (SK) Bupati Nabire soal legalitas hukum dalam jabatan yang sedang diembangkan dipundak mereka.Sebab sesungguhnya mereka (para Kepsek ini, red) pada dasarnya sebagai guru, namun diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang sudah dijabat selama tiga tahun bahkan ada Kepsek nota tugas yang bertugas selama tiga tahun lebih.Sehingga para Kepsek ini kembali bertanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire sebagai unit kerjanya mereka, karena kewajiban sebagai Kepsek telah dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, namun tidak ada kepastian hukum yang menjamin mereka dalam jabatan sebagai kepala sekolah.Demikian data yang dihimpun media ini dari beberapa sumber Kepsek nota tugas yang ada di Kabupaten Nabire seraya menambahkan, sesungguhnya para Kepsek nota tugas tidak perlu lagi mengumpulkan berkas, karena bukan saat ini baru kami diusulkan menjadi Kepsek.Sehingga para Kepsek nota tugas meminta Kepala Dinas Pendidikan Nabire yang baru agar tinggal mengecek lewat bidang kepegawaian dan bidang-bidang masing-masing pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nabire.Sebab, berdasarkan ketentuan atau aturan hukum yang berlaku,seorang Pelaksana Tugas (Plt) itu hanya bisa bertugas tiga bulan dan diperpanjang lagi hingga 6 bulan, tetapi fakta di lapangan mereka bertugas dengan nota tugas sebagai Plt Kepsek sudah lebih dari tiga tahun.Untuk itu, para Kepsek nota tugas meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan agar dapat melihat nasib mereka, karena dalam melaksanakan tugas sebagai Kepsek perlu ada kepastian hukum berupa SK agar memiliki legalitas hukum yang jelas.Sementara itu, dari data yang dihimpun media ini semenjak beberapa pekan kemarin, dari 70 Kepsek nota tugas itu antara lain dari tingkat TK ada 9 orang, SD 53 orang dan SMP/MTs ada 8 orang yang hingga kini bertugas atau melaksanakan tugas dengan modal nota tugas alias Plt Kepsek tanpa SK. (des)