JAKARTA - Sebanyak 16 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

Dimana sebanyak 16 perkara PHPU di Provinsi Papua Pegunungan yang terdiri dari, Kabupaten Pegunungan Bintang ada 2 perkara, Kabupaten Yahukimo ada 1 perkara, Kabupaten Nduga ada 1 perkara, Kabupaten Mamberamo Tengah ada 1 perkara, Kabupaten Yalimo ada 1 perkara, Kabupaten Jayawijaya ada 1 perkara, Kabupaten Lanny Jaya Bintang ada 2 perkara, Kabupaten Tolikara ada 4 perkara, Provinsi Papua Pegunungan ada 2 perkara.

Hasil dari Pilkada Provinsi Papua Pegunungan ada 2 perkara yang telah teregistrasi di MK RI,

dengan nomor perkara 302/PHPU.GUB-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon Delpedro Marhaen Rismansyah dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Sedangkan perkara lainnya, yang telah teregistrasi di MK RI dengan nomor perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon Befa Yigibalom dan Natan Pahabol dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.

Data ini tertera dalam Surat MK RI Nomor: 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal pada 6 Januari 2025.

Surat perihal keterangan perkara PHPU pada tahun 2024 yang telah di registrasi oleh MKRI dan ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.

Surat diatas Menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12/PY.02.1-SD/08/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal Permohonan Informasi Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, pencatatan Permohonan Pemohon dalam Elektronik- Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan Penerbitan e-ARPK yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025.(ist/edi)