12 Perkara PHPU Provinsi Papua Barat Daya
JAKARTA - Sebanyak 12 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).

JAKARTA - Sebanyak 12 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI).
Dimana sebanyak 12 perkara PHPU di Provinsi Papua Barat Daya yang terdiri dari, Kabupaten Sorong Selatan ada 2 perkara, Kabupaten Tambrauw ada 5 perkara, Kabupaten Raja Ampat ada 3 perkara, Kota Sorong ada 1 perkara, Provinsi Papua Barat Daya ada 1 perkara.
Hasil dari Pilkada Provinsi Papua Barat Daya ada 1 perkara yang telah teregistrasi di MK RI, dengan nomor perkara 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 jenis perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw dan diregistrasi pada 3 Januari 2025, jam 14.00 WIB.
Data ini tertera dalam Surat MK RI Nomor: 98/AP.00.05/01/2025 tertanggal pada 6 Januari 2025.
Surat perihal keterangan perkara PHPU pada tahun 2024 yang telah diregistrasi oleh MKRI
dan ditunjukkan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum di Jakarta.
Surat diatas menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12/PY.02.1-SD/08/2025 tanggal 3 Januari 2025 perihal Permohonan Informasi Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2024, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota, pencatatan Permohonan Pemohon dalam Elektronik- Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dan Penerbitan e-ARPK yang dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025 lalu.(ist/edi)
Bagikan artikel ini



