Lompat ke konten utama
Papuapos Nabire

Pencarian

“Ketenagakerjaan”

56 artikel cocok dengan pencarian Anda.

Foto berita: Guru Kontrak dan Honor Harus Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan
Nabire

Guru Kontrak dan Honor Harus Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

NABIRE - Pemberian jaminan perlindungan dan keselamatan kerja bagi para pekerja bukan Pegawai Negeri Sipil (bukan PNS, red) di lingkungan pendidikan telah jelas diatur dengan Undang-Undang, Intruksi Presiden dan juga Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Foto berita: 3 Guru Honor SMPN 3 Dipastikan Akan Terdaftar Pada BPJS Ketenagakerjaan
Nabire

3 Guru Honor SMPN 3 Dipastikan Akan Terdaftar Pada BPJS Ketenagakerjaan

NABIRE– Menyikapi Surat Edaran (SEK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan eknologi Nomor : 8 tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program janinan social ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal, Kepala SMPN 3 Nabire telah sepakat untuk mendukung program tersebut. Dengan kepastian dirinya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan mendaftarkan 3 orang guru honornya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Foto berita: Tunggu SK Tugas, Guru Kontrak Siap Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan
Nabire

Tunggu SK Tugas, Guru Kontrak Siap Masuk Program BPJS Ketenagakerjaan

NABIRE - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor : 8 tertanggal 18 Nopember tahun 2021, seluruh pegawai kontrak tenaga pendidik diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan untuk menjawab SE tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Nabire telah siap untuk mengakomodir ketentuan tersebut.

Foto berita: Bapemperda DPRD Nabire Akan Dorong Perda Ketenagakerjaan
Nabire

Bapemperda DPRD Nabire Akan Dorong Perda Ketenagakerjaan

NABIRE – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nabire akan mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan (Naker) di Kabupaten Nabire. Dalam Perda tersebut juga akan memuat hak tenaga kerja (naker) menyangkut kesejahteraan karyawan yang diupah dan karyawan non upah (tidak diupah).