Bapemperda DPRD Nabire Akan Dorong Perda Ketenagakerjaan
NABIRE – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nabire akan mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan (Naker) di Kabupaten Nabire. Dalam Perda tersebut juga akan memuat hak tenaga kerja (naker) menyangkut kesejahteraan karyawan yang diupah dan karyawan non upah (tidak diupah).

NABIRE – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nabire akan mendorong adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan (Naker) di Kabupaten Nabire. Dalam Perda tersebut juga akan memuat hak tenaga kerja (naker) menyangkut kesejahteraan karyawan yang diupah dan karyawan non upah (tidak diupah).
Sebelum ditetapkan sebagai Perda, Bapemperda DPRD Nabire dipimpin Ketua Bapemperda, Sambena Inggeruhi menggelar audiensi dengan beberapa pihak terkait yakni dengan Badan Pelayanan Jasa Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Nabire di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nabire, Rabu (17/11). Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Nabire menampung masukan dari pihak-pihak yang diundang sebelum disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk dibahas dan ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD.
Ketua Bapemperda DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi sebelum menutup pertemuan mengatakan, sudah ada beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif yang sudah masuk ke dewan untuk dibahas dan ditetapkan melalui sidang paripurna dewan. Oleh sebab itu, dewan akan mempertimbangkan, apakah rancangan Perda yang sudah ada di dewan akan dibahas dan ditetapkan terpisah atau akan ditetapkan bersama dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nabire tahun anggaran 2022.
Sebab, kata Sambena, waktu yang tersedia mepet, sekarang sudah bulan November, sementara dari pemerintah provinsi sudah mengingatkan bahwa evaluasi APBD tahun anggaran 2022 akan dilaksanakan dalam pecan kedua bulan Desember.
Pelaksana KepAla Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire, Nanda J. menyatakan sangat apresiasi dengan upaya DPRD Nabire untuk mendorong adanya Perda tentang Ketenagakerjaan di Kabupaten Nabire. Karena, Perda tersebut akan menjadi pedoman pelaksanaan jaminan bagi tenaga kerja, baik itu tenaga kerja diupah maupun tenaga kerja tidak diupah di daerah ini. Karena, hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memperhatikan nasib tenaga kerja di seluruh nusantara. Dan untuk mewujudkan hal ini membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, termasuk sisihkan anggaran untuk jaminan kesejahteraan tenaga kerja dari pemerintah daerah melalui APBD.
Menjawab pertanyaan anggota dewan, Azis Baharuddin, berapa banyak badan usaha di Nabire, Pelaksana Kepala BPJS Nabire mengungkap, ada 1.078 badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja di daerah ini. Dari 1.078 badan usaha tersebut, 25 badan usaha besar, dan 30 badan usaha menengah sedangkan sisanya badan usaha kecil. Dari semua badan usaha tersebut belum semua badan usaha mengasuransikan tenaga kerjanya sebagai peserta asuransi ketenagakerjaan.
Pelaksana Kepala BPJS Kabupaten Nabire, Nanda menjelaskan badan usaha yang dimaksud tidak berarti semua usaha yang mempekerjakan buruh tetapi termasuk usaha kios. Sekalipun tidak ada karyawan kios tetapi ada tenaga kerja yang tidak diupahkan, ada tenaga kerja yang membantu kelancaran usaha kios.
Nanda mengungkap, hingga saat ini, tidak semua badan usaha di Nabire mengasuransikan tenaga kerjanya pada BPJS Ketenakerjaan. Mengasuransikan tenaga kerjanya seyogyanya menjadi kewajiban badan usaha, karena di asuransi ketenagakerjaan ada suransi kecelakaan, jamiman hari tua dan auransi jaminan kehilangan pekerjaan yang dapat diberikan kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. (ans)
Bagikan artikel ini



