Tersangka Serta BB Tipid Pemerkosaan Diserahkan ke Kejari
NABIRE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka (tahap II), terkait Tindak Pidana (Tipid) pemerkosaan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Selasa (30/07/2024) sore.

NABIRE - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka (tahap II), terkait Tindak Pidana (Tipid) pemerkosaan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Selasa (30/07/2024) sore.
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K,S.I.K, saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
Kasat Reskrim yang akrab disapa AKP Bertu mengatakan, kegiatan penyerahan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johan Mauri, SH.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, tanggal 5 April 2024 lalu, sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Jayanti, Kampung Pepaya, Kelurahan Kalibobo, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire," ujarnya.
Korban, terang Kasat Reskrim, mengendarai motor menuju SP 3. Dalam perjalanan, korban dihadang oleh tersangka inisial MP (19)di Jalan Jayanti, Nabire. Korban mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh tersangka hingga akhirnya korban mengalami tindak pidana pemerkosaan.
Barang bukti yang diserahkan, yaitu satu unit motor merk Yamaha Vixion berwarna putih dengan tali hitam yang diikatkan pada tangki motor tanpa dokumen identitas pemilik. Nomor mesin: G3E7E-0318375 dengan nomor rangka: MH3RG1810GK36739.
"Atas perbuatannya, tersangka inisial MP (19) dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 6 huruf b Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf f Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 285 KUHP, Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan Pasal 368 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," tutupnya.(wan)
Bagikan artikel ini



