NABIRE — Sidang perkara dugaan pembunuhan anak perempuan di Kampung Waroki, Kabupaten Nabire, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nabire, Jumat (28/8/2026). Sidang dengan agenda lanjutan pembuktian tersebut menghadirkan tiga orang ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H., mengatakan, tiga ahli dihadirkan untuk memperkuat pembuktian perkara. “Agenda hari ini masih lanjutan pembuktian. Kita sudah menghadirkan tiga ahli,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, salah satu ahli yang hadir merupakan dokter yang memberikan keterangan terkait penyebab kematian serta luka-luka pada tubuh korban berdasarkan hasil visum. Sementara itu, ahli digital forensik dan ahli pidana berhalangan hadir. Ahli digital forensik disebut sedang izin karena urusan pernikahan, sedangkan ahli pidana memiliki kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Karena keterangan kedua ahli tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diberikan di bawah sumpah, JPU meminta agar keterangannya dibacakan dalam persidangan. Permintaan tersebut kemudian dikabulkan majelis hakim.

Selain menghadirkan ahli, JPU juga membawa dua saksi tambahan di luar BAP yang mengetahui proses pemeriksaan jenazah korban di ruang pemulasaran. Salah satu di antaranya merupakan Ketua IKT. Eko menyatakan pihaknya yakin alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan cukup untuk membuktikan perkara tersebut. "Berdasarkan alat bukti yang kami sajikan, kami yakin perkara ini bisa kita buktikan,” katanya.

JPU Klaim Temukan Fakta Perencanaan

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak penasihat hukum Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Salah satu saksi merupakan saudara kandung ABH. JPU sempat menyampaikan keberatan karena saksi memiliki hubungan sedarah dengan ABH. Namun, majelis hakim tetap mengizinkan saksi memberikan keterangan tanpa disumpah.

Setelah pemeriksaan saksi, majelis hakim kemudian memeriksa ABH untuk menggali keterangan dan fakta terkait perkara, mulai dari awal kejadian hingga proses penangkapan.

Dari pemeriksaan tersebut, JPU mengklaim menemukan fakta yang semakin menguatkan dugaan adanya unsur perencanaan dalam perkara tersebut. “Alhamdulillah semua berjalan sesuai BAP dan kami sudah dapatkan fakta-fakta bagaimana adanya perencanaan,” ujar Eko.

Dengan selesainya pemeriksaan alat bukti dari JPU dan penasihat hukum, tahap pembuktian dalam perkara tersebut dinyatakan selesai.

Selanjutnya, persidangan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan. Mengingat perkara tersebut dinilai penting, Kejaksaan Negeri Nabire akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Sesuai jadwal, pembacaan tuntutan akan digelar pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 14.00 WIT, kemudian dilanjutkan dengan agenda pleidoi pada Rabu, 2 September 2026 pukul 10.00 WIT.

Sementara itu, jadwal pembacaan putusan masih menunggu perkembangan dan akan ditentukan dalam persidangan berikutnya.(amd)