Terima 6 Perizinan Usaha Sawit, Pemprov Papua Tengah Usul 2 Dicabut!
NABIRE – Dalam lawatannya ke Nabire ibu kota Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua secara resmi diterima Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, di Kantor Gubernur, Selasa (24/6/25) siang. Kedatangan Pemprov Papua bertemu dengan Gubernur Papua Tengah dengan agenda penyerahan 6 dokumen perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Papua (induk).

NABIRE – Dalam lawatannya ke Nabire ibu kota Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua secara resmi diterima Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, di Kantor Gubernur, Selasa (24/6/25) siang. Kedatangan Pemprov Papua bertemu dengan Gubernur Papua Tengah dengan agenda penyerahan 6 dokumen perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Papua (induk).
Usai melaksanakan pertemuan di ruang rapat Kantor Gubernur Papua Tengah, Plt. Asisten II Setda Papua Tengah, H. Tumiran mengatakan, Pemprov Papua Tengah bertemu dengan gubernur untuk menyerahkan 6 dokumen perizinan usaha perkebunan kelapa sawit.
“Iya baru tadi sudah diserahkan. Tentu merupakan hasil evaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah, meliputi Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika (Timika). Dari enam izin usaha yang dievaluasi, tiga berada di Nabire dan tiga lainnya di Timika,” beber Tumiran.
Dikatakan Tumiran, hasil evaluasi yang dipaparkan tim Pemprov Papua, terdapat sejumlah rekomendasi. Di Timika, dua perusahaan direkomendasikan untuk melakukan perbaikan tata kelola, dan satu lainnya direkomendasikan untuk pencabutan izin. Sementara di Nabire, satu perusahaan juga direkomendasikan untuk dicabut izinnya, dan dua lainnya diminta melakukan perbaikan dalam pengelolaan,” akunya.
Kata Tumiran, Pemprov Papua Tengah akan menindaklanjuti penyerahan dokumen tersebut sesuai dengan arahan gubernur.
“Kami akan membentuk tim penilai usaha perkebunan yang berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 dan Permentan Nomor 7 Tahun 2021. Tim ini nantinya akan melakukan penilaian teknis secara objektif terhadap keberlanjutan usaha perkebunan sawit di wilayah Papua Tengah,” katanya.
Ditegaskan Tumiran, dalam penilaian akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Dalam berproses akan mendepankan keterbukaan, professional dan sesuai peraturan yang berlaku terkait.
“Tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus transparan, profesional, dan sesuai regulasi. Tim penilai harus terdiri dari orang-orang bersertifikasi dan memiliki keahlian di bidangnya. Jika diperlukan, kita akan bekerja sama dengan provinsi lain untuk melibatkan tenaga ahli tambahan,” tegasnya.
Melalui proses ini, pihaknya meyakini pengelolaan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya dapat berjalan lebih tertib, sesuai regulasi, dan memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah.
“Dengan adanya penyerahan dokumen ini, kami harap tata kelola perkebunan sawit dapat menopang pembangunan ekonomi daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten,” pinta Tumiran. (you)
Bagikan artikel ini



