NABIRE - Restorative Justice atau Keadilan Restorative merupakan suatu pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. 

Salah satu kasus penganiayaan yang melibatkan Tersangka DM terhadap korban yang juga pemilik salah satu kios kelontong, akhirnya pada Senin (14/03/22) bertempat di aula Kantor Kejaksaan Negeri Nabire Jalan Merdeka Nabire, pukul 10.00 WIT, telah digelar kegiatan penghentian penuntutan....

Belum selesai membaca berita ini ? 

Klik disini https://www.papuaposnabire.com/epaper 
atau baca berita selengkapnya di Koran Papuapos Nabire