Talk Show PKBM GKI Tanah Papua: Adakah Masa Depan Papua dalam Otsus Jilid II ?
TIMIKA - Talk show "Adakah masa depan Papua dalam Otsus Jilid II" dilaksanakan oleh PKBM GKI Tanah Papua di Timika, Rabu (17/7/24). Anggota DPR Papua, John NR Gobai, adalah salah satu narasumber yang diundang pada acara itu. Selai dirinya, diundang pula narasumber Frits Ramandey dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Pendeta Albert Yoku dari BP3OKP.
TIMIKA - Talk show "Adakah masa depan Papua dalam Otsus Jilid II" dilaksanakan oleh PKBM GKI Tanah Papua di Timika, Rabu (17/7/24). Anggota DPR Papua, John NR Gobai, adalah salah satu narasumber yang diundang pada acara itu. Selai dirinya, diundang pula narasumber Frits Ramandey dari Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Pendeta Albert Yoku dari BP3OKP.
"Dalam TOR yang kami terima, yang diundang juga adalah Wamendagri, Pj Gubernur Papua Tengah dan juga Bupati Mimika. Namun Wamendagri dan Bupati Mimika telah menyampaikan pandangannya pada saat peluncuran PKB GKI di Tanah Papua di Timika di sesi pertama acara ini," tutur John NR Gobai dalam rilisnya yang dikirim ke media ini, Kamis (18/7/24) kemarin.
Menurut pengakuan John NR Gobai, ini sebuah pertanyaan yang sangat berat untuk dijawab. Tetapi kalau pertanyaan ini dijawab bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, MRP, pemerintah kabupaten/kota, DPR RI, DPR provinsi, DPR kabupaten, maka pertanyaan ini dapat dijawab bersama. Kata dia, Undang-Undang Otsus ini adalah undang-undang resolusi konflik. Yang diberikan atau ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui DPR RI guna melaksanakan pembangunan di Papua, menanggapi aspirasi merdeka orang asli Papua pada tahun 1998 sampai 2000.
"Sebelum saya melihat Otsus Jilid II atau sebenarnya adalah Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 dan turunannya, saya terlebih dahulu melihat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 yang disebut jilid I," tuturnya.
Kata dia, dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 pada tahun 2008 telah banyak dibuat Perdasi dan Perdasus yang merupakan amanat undang-undang khusus. Antara lain, Perdasus tentang peradilan adat, Perdasus tentang pertambangan rakyat, Perdasus tentang kehutanan, Perdasus tentang pengelolaan sumber daya alam, Perdasus tentang kekayaan intelektual, Perdasus tentang kesehatan, Perdasus tentang hak ulayat. Dan di tahun-tahun berikutnya juga telah dibuat berbagai Perdasi dan Perdasus oleh Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua. Ada Perdasi dan Perdasus yang diusul oleh eksekutif, tetapi ada juga yang diusul oleh legislatif.
"Tahun 2017 akhir, kami baru diambil sumpah sebagai anggota DPR Papua. Dan sejak itu kami juga mengusulkan hampir 10 rancangan Perdasi dan Perdasus yang lain telah ditetapkan sebagai Perdasi maupun juga Perdasus," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan John NR Gobai, yang menjadi persoalan adalah pada tataran pelaksanaan Perdasi dan Perdasus tersebut. Pihaknya melihat pemerintah provinsi maupun luar pemerintah kabupaten/kota masih memilih-milih Perdasus mana yang dapat dilaksanakan dan yang mana yang tidak. Masih mengikuti aturan yang berlaku umum ataupun berlaku khusus. Sehingga dapat disimpulkan terdapat standar ganda di dalam pelaksanaan pemerintahan di Papua selama itu.
Terang dia, pada pasal 4 ayat 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001, diatur kabupaten/kota melaksanakan kewenangan sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun pada ayat 5 disebutkan, selain kewenangan yang berada di peraturan perundang-undangan kabupaten/kota, memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang Otsus diatur dalam Perdasi dan Perdasus.
"Jadi selama pelaksanaan Otsus Jilid II telah dibuat berbagai Perdasi dan Perdasus namun tidak dilaksanakan oleh pemerintah sendiri. Kalau ada pihak yang menyebutkan bahwa selama ini belum ada Perdasi dan Perdasus itu omong kosong. Saya harap kita bicara jujur saja,†tegasnya.(ros)
Bagikan artikel ini


