Stop !! Penjualan Miras di Dogiyai
NABIRE – Anggota Legislatif Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai dan Yusak Ernest Tebay memeinta Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk melaran
Bagikan
NABIRE – Anggota Legislatif Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai dan Yusak Ernest Tebay memeinta Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk melarang dan memproses penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Dogiyai. Karena, akibat mengkonsumsi miras, dampaknya tidak hanya merusak generasi muda tetapi berdampak luas. Stop, penjualan miras di Kabupaten Dogiyai.Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai, Yoseph Minai, akhir pekan lalu di Nabire mengatakan penjualan mirasi di Dogiyai, wajib dilaksanakan larangan penjualan miras dan mencegah agar tidak ada yang menjual minuman keras.Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan (DK) DPRD Kabupaten Dogiyai, Yusak Ernest Tebay secara terpisah menuturkan, penjual miras di Dogiyai harus diproses hukum karena penjualan miras dilarang dari pusat sampai daerah, berdasarkan undang-undang, Kitab Hukum Pidana (KUHP), dan di Dogiyai sendiri sudah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang miras. Oleh sebab itu, menyetop penjualan miras di Dogiyai sebagai aksi mendesak dan darurat yang perlu ditangani pemerintah dan seluruh masyarakat di Dogiyai.Minai mengatakan, anak-anak remaja dan pemuda, tidak tahu manfaat dari miras sebenarnya, tidak tahu manfaat miras untuk apa, tetapi mereka konsumsi karena terpengaruh. Generasi muda tidak mengenal, manfaat dari miras itu seperti tetapi beli sebagai salah satu barang yang disenangi.Oleh sebab itu, ia mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai untuk beraksi untuk menyetopkan penjualam miras di wilayah Dogiyai. Minai menilai, Perda tentang Miras yang ada juga tidak disosialisikan ke tingkat masyarakat dan beraksi sesuai dengan amanat Perda, sebagai produk hukum di daerah.Secara tegas, Ketua DK, Yusak Tebay mengatakan selain Perda dari daerah, larangan tersebut juga diatur di dalam KUP pasal 1 dan apabila ada yang lalai dan melarang ketentuan tersebut, sanksinya telah diatur di dalam KHUP pasal 204 ayat 2. Karena itu, siapapun dia harus diproses hukum.Menanggapi oknum-oknum penjual miras di Dogiyai yang diviral media online, pekan lalu, Minai dengan tegas mengatakan apabila dilakukan oleh oknum-oknum “anggota” yang bertugas di Dogiyai, juga harus dicegah dan tegur. Karena, oknum-oknum “anggota” datang dan ditugaskan bukan untuk menjual miras, merusak masyarakat lewat miras tetapi ditugaskan oleh negara untuk mengamankan daerah.Oleh sebab itu, Tebay dan Minai meminta agar semua penjual dan pemasok miras Di Dogiyai harus dicegah dan proses sesuai hukum berlaku, tanpa memandang bulu, siapapun dia. (ans)
Bagikan artikel ini



