Sertifikat Warga Topo Terancam Diputihkan
NABIRE - Warga masyarakat Topo Jaya yang memiliki sertifikat tanah diminta untuk segera kembali guna menempati rumah dan menggarap lahan yang ada. Dan bagi warga masyarakat yang memiliki sertifikat lebih dari dua diminta untuk segera kembalai dan bertempat dikeluarga/family
Bagikan
NABIRE - Warga masyarakat Topo Jaya yang memiliki sertifikat tanah diminta untuk segera kembali guna menempati rumah dan menggarap lahan yang ada. Dan bagi warga masyarakat yang memiliki sertifikat lebih dari dua diminta untuk segera kembalai dan bertempat dikeluarga/family terdekat. Jika tidak, Kepala Kampung Topo Jaya 3 sekaligus pemilik hak ulayat akan memutihkan sertifikat yang sudah ada bila dalam waktu dekat ini warga masyarakat pemilik sertifikat tidak juga kembali.
Himbauan itu disampaikan Kepala Kampung Topo Jaya 3 Distrik Uwapa Kabupaten Nabire, Yulianus Degei, Minggu (19/10) kemarin.Diungkapkan Kepala Kampung Topo Jaya 3, lahan dalam hal ini termasuk Topo Jaya merupakan wilayah/lokasi transmigrasi yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, disamping untuk pemerataan penduduk yang utama memberikan lahan/sarana untuk masyarakat agar dapat ditempati dan dielola sebagai bentuk pencahariaan guna pemenuhan kebutuhan seharai-hari dan peningktan kesejahteraan.“Lahan itu disediakan pemerintah pusat untuk masyarakat transmigrasi agar ditempati dan dikelola dengan bagar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kami dari Pemerintah Daerah dalam hal ini pemerintah kampung telah berusaha memberikan jalan/solusi dengan menerbitkan sertifikat lahan tersebut, namun justru yang terjadi banyak lahan yang ditinggalkan oleh pemiliknya begitu saja,” tuturnya.“Oleh karena itu, saya sebagai Kepala Kampung Topo Jaya 3 Distrik Uwapa menghimbau agar warga masyarakat yang memiliki sertifikat segera kembali menempati tempatnya masing-masing dan mengelola lahan-lahan yang sudah ada,” tambahnya.Dikatakan Yulianus Degei, saat ini banyak warga masyarakat pemiliki sertifikat yang meninggalkan lahan, sementara banyak masyarakat lain yang datang hanya untuk mengelola lahan-lahan yang ditinggalkan pemiliknya.“Saya lihat di Topo khususnya di Topo Jaya 3. Masyarakat transmigrasi asli sudah tidak ada ditempat sementara yang ada adalah warga masyarakat yang sifatnya menumpang pakai. Saya sebagai Kepala Kampung Topo Jaya 3 sekaligus pemilik hak ulayat akan memutihkan sertifikat yang sudah ada bila dalam waktu dekat ini warga masyarakat pemilik sertifiat tidak juga kembali,” tegasnya.“Ini sudah 18 tahun dan masuk tahun ke-19 program transmigrasi digulirkan dan warga masyarakat transmigrasi menenmpati lokasi di Topo Jaya 3, bila dalam waktu 1 tahun paling lama warga masyarakat transmigrasi belum juga kembali maka saya akan memutihkan sertifikat yang ada, dan itu artinya lahan-lahan atau tanah itu kembali kepada hak ulayat,” tandasnya. (iing elsa)
Bagikan artikel ini



