NABIRE - Satreskrim Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka berinisial RK (27), seorang karyawan swasta, kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P.21 oleh kejaksaan.


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H.,S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K.,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.


Kasatreskrim menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan kepolisian pada 15 Juni 2024 dengan nomor LP/B/288/VI/2024/SPKT/ Polres Nabire/Polda Papua.Berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/339/VI/RES.1.11/2024/Reskrim, tersangka diketahui telah melakukan tindakan penipuan dengan meminjam uang atas nama nasabah fiktif serta menggelapkan setoran pinjaman sejumlah nasabah aktif di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marga Jaya.


"Tindak pidana tersebut terjadi pada 1 April 2024, di Kantor KSP Marga Jaya, Jalan Ilu Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire. Akibat tindakan tersangka, KSP Marga Jaya mengalami kerugian sebesar Rp92.020.000," sambungnya.


Diketahui, penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Ashari Setya Marwah Adli, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU)di Kejaksaan Negeri Nabire.


Barang bukti yang diserahkan meliputi 12 lembar promis atau nota pembayaran pinjaman yang uang angsurannya tidak disetorkan serta 35 lembar promis yang menggunakan data nasabah fiktif.


"Oleh karena perbuatannya, tersangka inisial RK dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 374 KUHPidana," tutup Kasatreskrim.(wan)