NABIRE - Pilkada Serentak Kabupaten Nabire tahun 2020 semakin dekat.

Warga Kabupaten Nabire yang memiliki hak pilih diimbau menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pimpinan daerah.

Namun, pemberian hak pilih hanya bisa dilakukan satu kali terhadap satu pilihan dan di satu tempat.

Jika melanggar aturan, pidana penjara dan denda puluhan juta menanti.

  Peringatan untuk tidak menyalahgunakan hak pilih juga termuat pada surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih (Model C.Pemberitahuan-KWK).

Di dalam surat itu diperingatkan, setiap orang dengan sengaja mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali, dipidana dengan pidana sesuai pasal 178A dan pasal 178B Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

Penelusuran data media ini, Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juli 2016.

   Mengenai ketentuan pidana yang dikenakan, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Namun, pihak yang dapat memutuskannya adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentragakumdu.

  Ketentuan yang ada dalam UU tersebut adalah "pidana badan dan denda" bukan "pidana badan dan/atau denda" sehingga memungkinkan jika seseorang melanggar maka akan mendapatkan dua jenis sanksi tersebut.

Tapi pada level yang mana, sanksi yang dapat dikenakan pada yang bersangkutan jika bisa ditemukan, yang memutuskan pihak Bawaslu dan sentragakumdu.

  Adapun dalam UU 10/2016, beberapa pasal yang mencantumkan sanksi bagi pemilih yang menyalahgunakan hak suaranya di antaranya, Pasal 177A:

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara.

Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Pasal 178A: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.

  Pasal 178B: "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 108.000.000.

Pasal 178C: "(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 72.000.000.

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 kali atau lebih pada 1 TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 144 bulan dan denda paling sedikit Rp 36.000.000 dan paling banyak Rp 144.000.000. (ros/ist)