NABIRE – Masyarakat menyoroti adanya pungutan retribusi parkir yang terjadi di Pasar Sentral Kalibobo pada sore hari. Pada pekan lalu, salah seorang warga sempat beradu mulut dengan petugas penarik retribusi parkir pada sore hari. Warga ini setelah keluar belanja di Pasar Sentral Kalibobo pada sore hari, dirinya ditagih retribusi parker. Ketika warga ini meminta bukti pembayaran parkir berupa karcis, namun tidak diberikan oleh petugas parkir. Imbasnya, sempat terjadi keributan mulut soal karcis retribusi parkir.

Saat dikonfirmasi media ini, Kamis (8/5/25) pagi, Sekretaris UPTD Pasar Sentral Kalibobo, Yunus Kehek bersama staf UPTD, Semuel Sermumes dan kedua petugas UPTD itu secara tegas mengatakan, itu pungutan liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pungutan liar itu telah dilakukan oleh oknum-oknum yang bukan pegawai UPTD maupun pegawai dari Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nabire. Katanya, telah dilakukan pungutan semenjak Maret 2025. Awal pungutan itu ada setoran yang dilakukan hingga 22 Maret 2025. Namun setelah itu hingga saat ini tidak ada setoran retribusi parkiran sore hari lagi.

Ketentuan parkir di Pasar Sentral Kalibobo Nabire, dimulai dari jam 07.00 WIT hingga pukul 14.30 WIT atau jam kerja dinas. Setelah jam itu, dianggap sebagai kegiatan pungutan liar. Pungutan itu tentunya sudah di luar sepengetahuan petugas dari Kantor Bapenda yang bertugas di UPTD Pasar Sentral Kalibobo.

Dengan adanya peristiwa pungutan liar yang telah terjadi di beberapa waktu lalu, sekretaris dan staf UPTD Pasar Sentral Kalibobo telah membuat komitmen dan berjanji akan menata ini semua kembali. Katanya, semuanya harus lewat satu pintu pengaturannnya. Pungutan retribusi parkir akan berlaku dari jam 07.00 WIT hingga 14.30 WIT setiap hari efektif kantor.

“Untuk itu sekali lagi kami berdua selaku petugas UPTD Pasar Sental Kalibobo menyatakan pungutan retribusi parkir yang ada pasar beberapa saat lalu hingga kini itu ilegal atau merupakan pungutan liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena pungutan retribusi parkir itu hanya pada awal bulan Maret, tetapi sampai saat ini, 8 Mei tahun 2025 tidak ada setoran. Apa yang kami sampaikan ini telah ada buktinya yang kami catat setiap hari,” tandas pihak UPTD Pasar Sentral Kalibobo. (des)