NABIRE - Kabar gembira yang sempat diinformasikan terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 1 Juli 2025, masih dalam rencana dan rancang oleh pihak terkait dalam hal ini Samsat.

Demikian klarifikasi yang disampaikan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Nabire, melalui Kasat Lantas Iptu Exaudio P.R. Hasibuan, S.TrK.,MH, guna meluruskan dan informasi terbaru menyangkut rencana pemutihan denda pajak tersebut.*


Baca selengkapnya di Koran Papuapos Nabire atau kembali kunjungi www.papuaposnabire.com