Sidang Ketiga Waroki, Jaksa Rencana Hadirkan 10 Saksi
Perkara pembunuhan remaja di Kampung Waroki yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memasuki babak pembuktian. Sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (27/8/2026), akan menghadirkan tujuh saksi dan tiga orang ahli dari pihak penuntut umum.

NABIRE – Perkara pembunuhan remaja di Kampung Waroki yang melibatkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) memasuki babak pembuktian. Sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Nabire, Kamis (27/8/2026), akan menghadirkan tujuh saksi dan tiga orang ahli dari pihak penuntut umum.
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIT dengan agenda pembuktian oleh penuntut umum.
Kepastian agenda tersebut juga disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Nabire, Eko Nuryanto, S.H., M.H. Ia mengatakan, dalam sidang ketiga penuntut umum akan menghadirkan tujuh saksi dan tiga orang ahli.
Dengan demikian, sebanyak 10 pihak akan dihadirkan dalam tahap pembuktian untuk memberikan keterangan maupun pendapat keahlian di hadapan majelis hakim.
Perlawanan Advokat Anak Ditolak
Humas Pengadilan Negeri Nabire, Kristofel Panggabean, membenarkan agenda persidangan. Menurutnya, pembuktian merupakan tahapan lanjutan setelah majelis hakim pada persidangan sebelumnya menolak perlawanan yang diajukan advokat anak terhadap dakwaan penuntut umum.
Pada persidangan kedua, Rabu (26/8/2026), agenda sidang meliputi penyampaian perlawanan dari advokat anak, tanggapan penuntut umum, hingga pembacaan putusan sela.
Majelis hakim akhirnya menolak perlawanan tersebut. Dengan putusan itu, perkara tetap berlanjut dan memasuki tahapan pembuktian.
“Perlawanan advokat ditolak yang telah diucapkan pada putusan sela tadi sore. Tadi mulai sidang pukul 10.00 WIT, diskors jam 11.00 WIT dan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIT acara pengucapan putusan sela,” ujar Kristofel.
Persidangan hari kedua berlangsung cukup panjang. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk mempersiapkan tanggapan sebelum putusan sela dibacakan.
Kristofel sebelumnya menjelaskan, mekanisme peradilan anak memiliki ketentuan khusus, termasuk terkait masa penahanan yang lebih singkat dibandingkan perkara orang dewasa. Karena itu, proses persidangan perkara anak harus berjalan cepat sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Peradilan anak ini acaranya cepat. Jadi majelis hakim menyikapi supaya selesai pada waktu yang telah ditentukan, bahkan sebelum waktu yang ditentukan, karena terkait penahanan lebih cepat daripada penahanan dewasa,” jelasnya.
Masuk Tahap Penting
Dengan ditolaknya perlawanan advokat anak, perkara pembunuhan Waroki kini memasuki salah satu tahapan penting, yakni pembuktian.
Pada tahap ini, penuntut umum akan menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan alat bukti untuk mendukung dakwaan yang telah disampaikan di persidangan.
Keterangan tujuh saksi dan tiga ahli tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti lainnya. (ppn)
Bagikan artikel ini


