*Oleh : Nelles Dogomo*****Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS)  peserta pemilu 2014. Dan saat ini KPU sedang memverifikasi tanggapan publik atas calon peserta bakal calon legislative yang diusulkan parpol maupun calon perorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera memperbaiki dan atau melengkapi berkas yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sampai dengan penetapan akhir Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal (14 juli s/d 22 Agustus) mendatang. Jika kita melihat calon peserta bakal calon legislatif (Bacaleg) pemilu 2014 kali ini, sangatlah memperihatinkan. Pasalnya, pertama yaitu caleg yang maju di pemilu 2014 nanti adalah mereka yang lebih banyak duduk di Dewan Perwakilan Rakyat baik dipusat maupun daerah saat ini atau wajah-wajah lama masih mendominasi dalam pusaran perpolitikan nasional dan lokal, serta masyarakat pada umumnya sudah mengetahui kebobrokan para anggota dewan terpilih pada pemilu 2009 lalu.Kedua adalah politik dinasti. Saat ini masih banyak para bakal caleg yang mempunyai hubungan kekeluargaan dan mereka mendaftarkan diri sebagai caleg dari parpol yang berbeda atau yang sama, dan hal tersebut akan merusak demokrasi itu sendiri karena DPR nanti akan menjadi dewan perkumpulan keluarga dan jika memutuskan sesuatu akan berazas kekeluargaan bukan berazas keadilan untuk masyarakat luas.Dan ketiga adalah penyelenggara yang tidak netral. Banyaknya komisioner KPU yang diberhentikan karena keberpihakannya dalam mendukung salah satu pasangan calon menjadikan pemilu berjalan tidak sehat, dan masyarakat tentu merasa pencoblosan hanyalah seremonial belaka atau hanya memenuhi syarat pemilu yang jujur dan adil.Tiga hal inilah yang membuat masyarakat menjadi semakin apatis terhadap pemilu mulai dari 2004, 2009 dan 2014. Jadi, sangatlah tidak berlebihan jika Edward Aspinall, Profesor Politik Asia Tenggara di Departemen Perubahan Sosial dan Politik di ANU mengatakan bahwa di pemilu 2013 Malaysia, semua masyarakatnya bersemangat untuk datang di tempat pemilihan suara untuk menentukan masa depan pemerintahan. Semangat ini yang tak ada di Indonesia, karena mencoblos atau tidak mencoblos sama saja tidak ada perubahan yang signifikan di negeri ini. Refleksi Pemilu Massa LaluPengalaman rakyat Indonesia dengan pemilu sudah berusia lebih setengah abad. Pemilu pertama di awal kemerdekaan pada tahun 1955 tercatat dalam sejarah sebagai pemilu multipartai yang demokratis. Peserta pemilu terdiri dari partai politik dan perseorangan, serta diikuti lebih dari 30 kontestan. Hasil pemilu 1955 memberikan cetak biru (Blue print) bagi konfigurasi pengelompokan politik masyarakat yang tercermin dalam konfiguarsi elit. Setelah pemilu 1955, pemilu berikutnya terjadi di era Orde Baru. Kelebihan pemilu-pemilu orde baru keberkalaannya. Penguasa orde baru berhasil menyelenggarakan pemilu secara teratur tiap lima tahun sekali. Tetapi kelemahan mendasarnya adalah pemilu-pemilu orde baru diselenggarakan dengan tidak memenuhi persyaratan sebuah pemilu yang demokratis. Harus diakui bahwa partisipasi politik rakyat dalam mengikuti pemilu-pemilu  Orde Baru sangat fantastis. Rata-rata pemilu – pemilu orde baru diikuti oleh lebih dari 80 % pemilih, bahkan nyaris mendekati 90 % pemilih. Sebuah tingkat partisipasi politik yang tidak dijumpai di negaran kampiun demokrasi seperti inggris dan Amerika Serikat. Namun aturan penyelenggaraan pemilu-pemilu tersebut memiliki cacat kronis. Pertama, tidak ada kompetisi yang sehat dan adil diantara peserta pemilu. Hal itu dilihat dari adanya undang – undang yang membatasi jumlah partai peserta pemilu, yaitu hanya diikuti oleh 3 partai politik. Selain ketiga partai politik tersebut tidak boleh ikut pemilu, bahkan tidak boleh ada partai politik yang terbentuk selain ketiga partai tersebut. (PPP, Golongan Karya, PDIP). Kedua, tidak ada kebebasan dan keleluasaan bagi pemilih untuk mempertimbangkan dan menentukan pilihan-pilihannya. Secara sistematis, penguasa orde baru menggunakan jalur birokrasi untuk memenangkan pemilu. Bahkan pada pemilu 1971, Menteri Dalam Negeri ketika itu sempat membuat surat edaran agar pegawai negeri memiliki loyalitas tunggal hanya pada pemerintah, yang diterjemahkan sebagai loyal pada partai penguasa. Pegawai negeri dilarang terlibat dalam partai politik, tetapi tidak dilarang jika terlibat dalam partai penguasa saat itu. Ketiga, penyelenggara pemilu adalah pemerintah, terutama Departemen Dalam Negeri. Azas ketidakberpihakan penyelenggara pemilu tidak terpenuhi  karena pemerintah adalah bagian dari partai berkuasa dan menjadi salah satu peserta pemilu pula. Dengan demikian besar peluang untuk terjadinya kecurangan dalam mekanisme teknis pemilu, yang tentu saja merugikan peserta pemilu lainnya (selain partai berkuasa).  Sehingga syarat kompetitif yang adil dan bebas tidak terpenuhi. Partai berkuasa  memiliki kesempatan untuk bersaing lebih baik dari pada partai-partai oposisi. Hasilnyapun bisa diduga, Partai berkuasa selalu menang dengan mayoritas mutlak, rata-rata memperoleh 80% suara.Setelah berakhirnya secara formal kekuasaan Orde Baru, Indonesia memasuki periode peralihan dari situasi otoriter ke transisi demokrasi. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa periode transisi demokrasi umumnya memakan waktu lama, sampai satu atau dua dekade tergantung dari intensitas transisi yang berakibat pada perubahan mendasar dalam sistem politik dan juga sistem ekonomi. Tak terkecuali bagi Indonesia. Perubahan itu diawali dengan penyelenggaraan pemilu sebagai mekanisme demokratis untuk melakukan sirkulasi elit. Pejabat lama yang tidak dipercaya perlu diganti dengan pejabat baru yang dapat lebih dipercaya dan accountable melalui pemilu yang demokratis. Pemilu yang dilaksanakan pada masa transisi adalah pemilu yang strategis karena merupakan sarana untuk membersihkan elemen otoriterisme dalam kekuasaan secara evolutif. Pemilu masa transisi juga menjadi sarana bagi pemikiran – pemikiran, gagasan – gagasan atau kader – kader baru yang segar dan tidak koruptif  ke dalam lingkar kekuasaan. Jika pemilu masa transisi berhasil melembagakan proses sirkulasi elit secara demokratis, maka situasi transisi akan berubah menuju konsolidasi demokrasi. Sementara jika tidak berhasil, maka ada peluang besar bagi elemen otoriterisme untuk menkonsolidasi diri dan menunggu  kesempatan untuk berkiprah kembali dalam panggung politik. Oleh karena itu, mengingat arti penting pemilu pada masa transisi, terutama pemilu 2009 yang lalu, maka semua penggerak demokrasi serta warga yang peduli akan tercapainya konsolidasi demokrasi di Indonesia, perlu meneguhkan komitmen untuk menjaga Pemilu 2014 agar dapat menjadi batu loncatan ke arah pemilu selanjutnya yang diharapkan lebih demokratis. Walaupun diakui pula bahwa perangkat UU Pemilu, Partai Politik dan aturan pemilu lainnya yang dihasilkan DPR masih belum sempurna dan mengandung sejumlah  permasalahan. Sebaliknya, tanpa keberhasilan mengawal Pemilu 2014, maka sulit mengharapkan pemilu selanjutnya dapat memberikan hasil yang lebih baik bagi terjadinya sirkulasi elit dan pelembagaan demokrasi. Rekrutmen Bacaleg Tak DemokratisBeberapa penelitian tentang rekrutmen anggota legislatif Pemilu 2004 dan 2009 menemukan kecenderungan dan pola yang menjauhkan pemilu dari nilai-nilai demokrasi. Pertama, proses rekrutmen tidak berlangsung secara terbuka dan partisipatif. Sejumlah partai politik besar memang telah menyusun pedoman rekrutmen calon (penjaringan, penyaringan, dan penetapan dalam daftar berikut nomor urut) tetapi sekelompok kecil elite partai politik begitu dominan dan berpengaruh dalam menentukan nomor urut atau nominasi dalam daftar calon. Masyarakat tidak bisa ikut menentukan siapa saja yang berhak duduk dalam daftar calon karena hal itu merupakan otoritas penuh partai politik. Masyarakat seakan dipaksa “membeli kucing dalam karung”.Akibatnya, calon sama sekali tidak memiliki kepekaan terhadap nasib konstituen karena dia merasa hanya “mewakili” daerah administratif, bukan konstituen yang sebenarnya, yang berakibat upaya membangun akuntabilitas dan responsivitas menjadi sangat lemah. Kedua, dalam proses rekrutmen tidak ada relasi antara partai politik dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil (civil society) hadir sebatas sebagai bilangan angka, bukan layaknya konstituen yang harus dihormati dan diperjuangkan aspirasinya. Pada saat bersamaan berbagai organisasi masyarakat berperan sebagai underbouw, mesin politik yang bertugas sekedar memobilisasi massa, bukan sebagai basis perjuangan politik partai. Di mata aktivis organisasi masyarakat, partai politik bukanlah bagian dari gerakan sosial untuk mempengaruhi kebijakan dan mengontrol negara, namun tidak lebih sebuah “kendaraan politik” pihak tertentu untuk meraih kekuasaan dan kekayaan. Anggota legislatif berorientasi pada kekuasaan dan kekayaan, bukan pada misi perjuangan yang berupaya  pemberdayakan ra