NABIRE - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar Orientasi  Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) pertama di Papua Tengah, kegiatan ini diikuti oleh 44 peserta OKK yang ada di Provinsi Papua Tengah.


Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Nabire, Davidson Manuaron, selalu perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Nabire saat mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nabire. Kegiatn ini diadakan di Aula RRI Nabire, Rabu (26/06/2024).


Dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi yang disampaikan oleh pemateri, seperti sejarah terbentuknya PWI di Indonesia, peraturan dasar dan peraturan rumah tangga serta pembahasan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).


Materi pertama disampaikan oleh Ketua PWI Papua Tengah, Lamberth Palaklely, yang beberapa bulan kemarin ditunjuk menjadi Ketua PWI pertamanya di Papua Tengah.


Lamberth menyampaikan tentang materinya terbentuk PWI di Indonesia pada tanggal 9 Februari 1946 di Surakarta, setelah beberapa bulan pencetusan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 silam.


Lamberth juga menyampaikan tentang terpilihnya, MR Sumanang Surjowinoto menjadi Ketua PWI pertama di Indonesia dan Sudarjo Tjokrosiswoto menjadi Sekretaris PWI pertama di Indonesia.


Lalu tambah Lamberth, untuk Ketua PWI pertama di Papua, M Noeh Hatumena, yang memimpin PWI pada tahun 80-an, yang hingga sekarang sudah ada tujuh generasi kepemimpinan.


Materi yang kedua disampaikan oleh Hans Alvaro Bisay, yang merupakan Ketua PWI Papua, yang sudah memimpin PWI Papua dari tahun 2022 hingga sekarang.


Hans memaparkan tentang Keputusan Kongres PWI XXV yang diadakan di Bandung tahun 2023, yang pertama peraturan dasar yang terdiri dari sembilan bab dan tiga puluh tujuh pasal, yang kedua Peraturan Rumah Tangga (PRT), yang terdiri dari sepuluh bab dan tiga puluh lima pasal, yang ketiga Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang terdiri dari empat bab dan lima belas pasal, yang keempat Kode Perilaku Wartawan (KPW), yang terdiri dari sembilan bab dan sepuluh pasal.


Materi yang ketiga disampaikan oleh, Abdul Munib, selalu mantan Ketua PWI Papua peride tahun 2014 - 2019, yang memaparkan tentang landasan UU Pers dan KEJ di dalam UU 1945 pasal 28.


Abdul Munib menyampaikan, sebelas pasal KEJ, seperti pasal 1: wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak bertindak buruk, hingga Pasal 11: wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara profesional.(amd)