Putusan Hasil PHPU Papua Tengah, Menolak Gugatan Paslon 4
JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), telah digelar di Rabu sore (5/2/2025) kemarin, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 295/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni PHPU Provinsi Papua Tengah tahun 2024, dengan pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 4 Papua Tengah.

JAKARTA - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), telah digelar di Rabu sore (5/2/2025) kemarin, di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 2, dengan nomor perkara 295/PHPU.BUP-XXIII/2025, yakni PHPU Provinsi Papua Tengah tahun 2024, dengan pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 4 Papua Tengah.
Untuk termohonnya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Tengah dan pihak terkait, diantaranya
Meki Nawipa dan Deinas Geley Paslon Gubernur dan Cawagub Papua Tengah nomor urut 3.
Arsul Sani, Hakim MK, ketika membacakan putusan dalam poin 3.8, menimbang bahwa oleh karena eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas/kabur adalah tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya, mahkamah akan mempertimbangkan keberlakukan ketentuan pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 dalam perkara a quo.
Bahwa menurut pemohon, telah terjadi pelanggaran administratif Pemilu dan bersifat Terstruktur Sistematis Masif (TSM) di Kabupaten Paniai, diantaranya, keterlibatan 18 penyelenggara Panitia Pemilihan Distrik (PPD) sekabupaten Paniai yang tidak melakukan pleno tingkat kecamatan (PPD), sehingga para saksi Paslon tidak menerima formulir D hasil salinan kecamatan-KWK-Gubernur.
Kedua, keterlibatan penyelenggara Pemilu, mulai dari anggota KPU dan staf Aparatur Sipil Negara (ASN)
serta PPD yang mengubah hasil perolehan suara untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil yang diajukan oleh pemohon dengan demikan dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Ketua dalam hal ini, Suhartoyo, ketika membacakan amar putusan, dalam eksepsi menyebutkan, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon
Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.(edi)
Bagikan artikel ini



