NABIRE - Kantor Dinas Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Nabire telah meninjau surat ijin usaha yang ada di Kabupaten Nabire. Hal ini seperti diterangkan Kadis PTSP Nabire, Engel Bertus Magai, S.Pd, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (04/03/2024) tentang ijin usaha.


Engel Bertus mengatakan, saat ini dinas telah mengecek surat ijin usaha di beberapa tempat. Terkait surat ijin yang sudah terdata belum semuanya.
Ditambahkan, ada penjual minuman lokal yang tidak berijin, itu bukan urusan dari kantor PTSP Nabire.

Bila terjadi pada pengusaha minuman nakal, maka itu urusan dengan pihak keamanan, jadi bila ada hal seperti itu, maka di luar tanggung jawab PTSP."Bila ada penjual minuman ilegal itu urusan pihak keamanan yang menertibkan, dan pihak PTSP hanya memberikan ijin terkait usaha-usaha yang ada di Nabire secara teratur," ujarnya.


Engel menambahkan, ketika mengurus ijin usaha itu akan dicek berapa kira-kira biaya usaha tersebut dalam toko ataupun lainnya, dan akan menyesuaikan pendaftaran ijin usahanya, terkait biaya dalam membuat perijinan usaha.
Jadi bila ada pengusaha yang baru buka usaha segera mengurus ijin usaha, agar kedepan usahanya bisa teratur dan tidak risau dalam perijinan usaha.(feb/sam)