Jayapura, Jelang akhir masa jabatannya menuju Pemilihan Presiden(Pilpres) Tahun 2019, Presiden Joko Widodo belum juga memenuhijanjinya pada tanggal 26 Desember 2014 di Stadion Mandala-Jayapurauntuk menyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia(HAM) yang berat di Tanah Papua hingga saat ini. Demikian dikatakanYan Christian WarinussyDirektur Eksekutif LP3BH Manokwari/Advokat dan Pembela HAM di TanahPapua, dalam rilis yang diterima redaksi Senin (26/2).Presiden Jokowi berjanji akan menuntaskan dugaan pelanggaran HAM yangberat di lapangan Zakeus-Enarotali-Kabupaten Paniai-Provinsi Papuatanggal 8 Desember 2014, dalam malam perayaan Natal Nasional saat itudi Jayapura-Papua.Saat itu, Jokowi selaku Kepala Negara Republik Indonesia memberi"janji" bahwa dirinya akan melakukan 2 (dua) hal, yaitu : pertamamenyelesaikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di TanahPapua, termasuk kasus Paniai, dan juga melakukan dialog dengan rakyatPapua.Sekarang sudah 3 (tiga) tahun 2 (dua) bulan berjalan waktu, PresidenJokowi belum juga mampu mewujudkan janjinya tersebut dan belum mampupula memenuhi harapan dan keinginan rakyat Papua untuk memperolehkeadilan dari negara yang senantiasai dikdepankan oleh Jokowi dalamberbagai langkah pendekatannnya ke Tanah Papua."Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitia, Pengkajian danPengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memandang bahwaseharusnya Presiden Jokowi menempatkan langkah-langkah penyelesaiankasus-kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Papua pada prioritas utamadi sisa waktu tahun pemerintahannya saat ini, tepatnya di tahun 2018ini," ujarnya.Berkenaan dengan itu, sebaiknya Presiden Jokowi dapat segera bertemudan berdialog dengan para aktivis Pembela HAM dari Tanah Papua danseluruh pemangku kepentingan soal-soal penegakan hukum dan HAM, baikdi Provinsi Papua maupun Provinsi Papua Barat. Termasuk PerwakilanKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Provinsi Papua.Tujuannya penting untuk mengkritisi dan sekaligus mengkaji bersamalangkah-langkah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di TanahPapua sesuai ketentuan perundangan yang berlaku serta sesuai amanatinstrumen penegakan hukum dan HAM yang berlaku universal.Bagaimanapun permasalahan pelanggaran HAM di Tanah Papua telah menjadiisu dan mendapat perhatian dunia internasional dewasa ini, sehinggapenyelesaiannya jelas harus menjadi perhatian dan keperdulian dariseoang Presiden Jokowi saat ini."Saya yakin jika Presiden Jokowi dapat memulai langkah penyelesaiankasus-kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua seperti kasus Wasior(2001), kasus Wamena (2003) dan enarotali-Paniai (2014), maka dukunganrakyat akan makin tinggi dan turut mempengaruhi elektabilitas PresidenJokowi jelang Pilpres 2019 mendatang. Sekaligus bakal memperbaikicitra Indonesia sebagai Negara di dunia internasional saat ini,"ujarnya.Presiden dan jajaran pemerintahannya tidak perlu merasa kuatir danragu dalam mendorong penyelesaian kasus-kasus dugaan pelanggaran HAMdi Tanah Papua tersebut, karena sebenarnya negara ini sudah memilikimekanisme penyelesaian yang sudah diatur di dalam Undang Undang Nomor26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Undang Undang Nomor 39 Tahun1999 Tentang HAM serta Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 TentangOtonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.Salah satu langkah penting yang mesti dijalankan oleh Presiden Jokowisekarang adalah segera memerintahkan dibentuknya Pengadilan HAM diJayapura-Papua sebagai perwujudan dari amanat Pasal 45 ayat (2) UndangUndang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otsus tersebut.Dengan demikian maka segenap proses penyelesaian kasus-kasus dugaanpelanggaran HAM yang Berat sebagaimana halnya kasus Wasior, Wamena danPaniai dapat ditindak-lanjuti secara hukum hingga diadili dipengadilan HAM di Jayapura tersebut, demi memenuhi kepastian hukum danrasa keadilan yang hidup dalam masyarakat Papua, khususnya Orang AsliPapua (OAP) itu sendiri. (Laporan : Fani)