NABIRE - Polres Nabire melimpahkan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) AWS kasus pembunuhan remaja perempuan di Waroki beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nabire. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (19/8/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan penyidik Polres Nabire sekitar pukul 10.00 WIT. Selanjutnya, proses penanganan perkara menjadi kewenangan JPU untuk memasuki tahap penuntutan.

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., M.H., CPHR., menjelaskan status P-21 diterbitkan oleh JPU pada Rabu petang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan selesainya tahap II, proses penyidikan oleh kepolisian telah berakhir dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, sehingga perkara resmi memasuki proses penuntutan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan dengan penyerahan tahap II ABH, maka proses penyidikan di tingkat kepolisian telah selesai. Tahapan selanjutnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Selama penyidikan, kami telah memeriksa saksi-saksi, ahli, tersangka anak melalui mekanisme khusus hingga menggelar rekonstruksi. Seluruh proses murni didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum di lapangan, tanpa berasumsi atau tunduk pada tekanan pihak manapun,” ucap Samuel.

Lanjut Kapolres, mengingat tersangka masih di bawah umur, penyidikan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru). Identitas, foto, sekolah, maupun informasi keluarga tersangka dilindungi dan tidak dipublikasikan demi mencegah dampak buruk di masa depan.

Kapolres Nabire juga mengajak masyarakat serta insan pers untuk menghormati privasi keluarga korban dengan tidak menyebarluaskan foto, video, maupun informasi yang berpotensi mengeksploitasi korban ataupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Polres Nabire mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, pemenuhan hak korban dan keluarganya serta perlindungan hak anak,” tutup Kapolres. (luk)