Alur Pelaporan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di DP3A Nabire
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nabire menyediakan prosedur pelayanan pengaduan bagi korban tindak kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak.

NABIRE - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Nabire menyediakan prosedur pelayanan pengaduan bagi korban tindak kekerasan yang menimpa perempuan maupun anak. Kepala Seksi Perempuan dan Anak DP3A Kabupaten Nabire, Nurmawati, menjelaskan langkah awal yang dapat ditempuh oleh korban adalah mendatangi langsung kantor dinas untuk melaporkan permasalahan yang sedang dihadapi.
“Mereka bisa datang langsung ke dinas kami, melaporkan permasalahan yang mereka hadapi,” ujar Nurmawati saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).
Setelah laporan diterima, pihak dinas akan membuatkan laporan resmi dan memberikan ruang kepada korban untuk menentukan arah penyelesaian kasus tersebut. Korban diberikan kebebasan penuh untuk memilih apakah penanganan ingin diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum positif.
“Itu pilihan dari korban sebenarnya, kita memberikan korban pilihan dia mau ke mana dulu, begitu,” kata Nurmawati.
DP3A Nabire berkomitmen untuk tidak pernah memaksakan suatu jalur penyelesaian tertentu kepada para korban yang datang melapor. Jika korban menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan, pihak dinas akan memfasilitasi proses tersebut di kantor. Namun, apabila korban merasa tidak puas dan ingin menempuh jalur hukum, pihak dinas akan langsung menyurati Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat agar dapat dibuatkan Laporan Polisi (LP).
Terkait dengan domisili korban, Nurmawati menegaskan hal tersebut sama sekali bukan merupakan sebuah masalah. Pihaknya tetap memberikan perlindungan secara maksimal tanpa memandang asal daerah korban hingga mereka benar-benar dapat dipulangkan dengan aman. Kasus yang pernah ditangani sebelumnya melibatkan korban yang berdomisili di luar Papua, namun tetap mendapatkan pendampingan penuh hingga proses kepulangan.
Sementara itu, prosedur penanganan untuk kasus kekerasan terhadap anak pada dasarnya memiliki tahapan yang hampir serupa. Meskipun diberikan pilihan serupa, sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak umumnya langsung ditangani melalui jalur hukum di PPA Polres.
“Kadang mereka juga langsung melapor ke sana, kami dihubungi sama penyidik, minta pendampingan untuk anak di bawah umur,” pungkas Nurmawati seraya menyebutkan bahwa sebagian besar kasus anak yang ditangani berkaitan dengan tindak pelecehan serta penelantaran orang tua terhadap anak. (sam)
Bagikan artikel ini



