Porsi Kursi MRP Papua Tengah Diharapkan Adil dan Merata
DEIYAI – Setelah pemekaran DOB provinsi Papua Tengah, sejak pekan lalu, pemerintah provinsi papua Tengah melalui intansi terkait, telah mensosialisasikan tentang teknis perekrutan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah. Sementara sedang dalam tahapan pembentukan panitia perekrutan anggota MRP, keterwakilan dari tiga unsur masyarakat, diantaranya unsur adat, unsur perempuan, dan unsur agama.
DEIYAI – Setelah pemekaran DOB provinsi Papua Tengah, sejak pekan lalu, pemerintah provinsi papua Tengah melalui intansi terkait, telah mensosialisasikan tentang teknis perekrutan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah. Sementara sedang dalam tahapan pembentukan panitia perekrutan anggota MRP, keterwakilan dari tiga unsur masyarakat, diantaranya unsur adat, unsur perempuan, dan unsur agama.
Terkait perekrutan anggota MRP, menuai berbagai tanggapan dan harapan dari komponan masyarakat Papua Tengah. Seperti disampaikan salah seorang tokoh pemuda yang juga Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Tengah, Tino Mote.
Menurutnya, pembagian kuato kursi, teknis, telah jelas, karena materinya disampaikan ketika dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang tata cara perekrutan anggota MRP. Maka sangat mengharapkan dalam proses perekrutan anggota MRP dalam pembagian kursi anggota MRP dari 3 unsur, harus adil dan merata sesuai formasi kursinya. Porsi kursi untuk 3 unsur agama, adat, perempuan, telah jelas jumlah kursinya. Untuk unsur agama, sebanyak 14 kursi dari 14 kursi untuk unsur agama, masing-masing 7 kursi untuk katolik dan 7 kursi untuk kristen protestan.
“Agama yang sudah diakui di negara ini ada 5, dan agama yang ada di Provinsi Papua Tengah, agama kristen katolik dan agama kristen prostesten. Dalam agama kristen prostestan ada beberapa anutnya, diantaranya, GKI, Kingmi Papua, Adven, Gidi, GKI, dan lainnya. Sehingga, harus adil dan merata, 7 kursi untuk katolik dan 7 kursi untuk agama prostestan,” tegasnya.
Lanjutnya, pembagian kursi untuk dua unsur yaitu unsur perempuan dan unsur adat juga harus ada keterwakilan dari masing-masing kabupaten dari 8 kabupaten di Papua Tengah. Agar semua mendapat porsi jumlah kursi yang sama. Sehingga kedepananya sama-sama rasakan sama–sama dan bangun sama- sama sesuai tugas dan fungsinnya.
“Jika semuannya dari 3 unsur itu memperoleh jatah dan keterwakilannya tentu tidak akan orang yang datang soroti dan akan sama-sama senang memperoleh formasi kursinya, untuk dapat menyuarakan hak-hak dasar orang asli Papua melalui lembaga MRP di wilayah Meepago, Provinsi Papua Tengah,” ungkapnya.
Dia mengharapkan kepada panitia perekrutan anggota MRP, dapat melihat dari berbagai hal dan pertimbangan. Terutama dalam pemerataan kursi dan porsi dari 8 kabupaten yang di wilayah Provinsi Papua Tengah. Terutama jaga ketenangan selama proses perekrutan berlangsung. Agar dalam agenda prekrutan anggoata MRP dapat berjalan dengan baik, lancar, sesuai harapan semua. (hbb)
Bagikan artikel ini


