NABIRE - Kepolisian Resor Nabire melalui Unit Opsnal Resmob Satreskrim kembali berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (cCuranmor) pada Kamis, 31 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Ilaga, Kelurahan Girimulyo, Distrik Nabire. 

Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kendaraan hasil Curas yang sebelumnya teridentifikasi pada pukul 11.00 WIT di Jalan A. Gobay, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Mewakili Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., Kasatreskrim AKP Berthu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan Curanmor yang terjadi Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 16.55 WIT, di depan Toko Kenzo Elektronik, Jalan Merdeka, Kelurahan Oyehe, Nabire.

“Korban merupakan seorang ASN berinisial ATS (40), warga Jalan Palem Bawah, Kelurahan Nabarua. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Gear warna hijau-kuning dalam keadaan kunci tergantung, lalu masuk ke dalam toko untuk berbelanja. Ketika kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Berdasarkan rekaman CCTV toko, kendaraan tersebut dibawa kabur oleh orang tak dikenal,” jelas Kasatreskrim.

Dari hasil penyelidikan, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial RY (24), warga Kelurahan Karang Tumaritis dan JB, warga Kelurahan Morgo.

“Dari pemeriksaan awal, RY mengaku bahwa motor tersebut dititipkan oleh temannya setelah sebelumnya mereka sempat mengkonsumsi minuman keras. Sepeda motor itu lalu digunakan untuk berkeliling bersama JB, hingga akhirnya keduanya diamankan oleh petugas,” ungkap AKP Bertu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hijau-kuning, nomor rangka: MH3SEG71OPJ244798, nomor mesin: E32WEO336085.

"Surat-surat kendaraan atas nama korban juga ditemukan di dalam jok motor. Rekaman CCTV dari Toko Kenzo yang merekam aksi pencurian tersebut," tambahnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nabire untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dari hasil pengembangan, penyidik mengantongi nama Nelson Tebai sebagai orang yang pertama kali membawa motor hasil curian. Saat ini, yang bersangkutan berstatus sebagai DPO dan dalam pencarian.

Kasatreskrim tak lupa mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci tergantung karena dapat memicu aksi kejahatan.

“Polres Nabire juga mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku lainnya atau kasus Curanmor, pencurian dengan kekerasan maupun kasus serupa untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Berthu Anwar.(wan)