NABIRE – Sebagian masyarakat Dogiyai mengharapkan Pelaksana Tugas  (Plt) Bupati Dogiyai, Emi Enembe, SIP.,M.Si, memperjelas dan menentukan dua kubu pejabat, antara pejabat yang diangkat oleh Bupati Dogiyai, saat Thomas Tigi menjabat sebagai Bupati dan pejabat yang dimutasikan oleh Plt Herman Auwe. Karena, masih saja ada pro dan kontra diantara pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dogiyai.Beberapa warga Dogiyai secara terpisah menuturkan, selama ini persoalan antar pejabat ini tidak bisa selesai. Karena, masing-masing kubu bertahan sehingga membutuhkan figure lain di luar dari Birokrat Kabupaten Dogiyai untuk menyelesaikan persoalan ini. Oleh karena itu, Plt Enembe yang ditugaskan oleh Gubernur Papua untuk memimpin Kabupaten Dogiyai diharapkan menyelesaikan persoalan birokrasi di Kabupaten Dogiyai. Menurut sumber yang layak dipercaya, di Nabire Sabtu (20/1) mengatakan persoalan ini sudah lama, sejak Plt Herman Auwe mengangkat sejumlah pegawai negeri sipil menjadi pejabat di lingkungan Pemkab Dogiyai. Pejabat yang dinonjobkan merasa tidak sesuai hukum dan perundang-undngan yang mengatur tentang pegawai negeri sipil dam melakukan protes tetapi itupun tidak pernah ditanggapi. Bahkan Gubernur Papua, Lukas Enembe juga tak menanggapi serius terhadap persoalan ini.Oleh sebab itu, sumber tersebut dan beberapa warga Dogiyai meminta Plt Enembe yang hari-hari menjabat Kepala Biro (Karo) Umum Setda Papua ini menertibkan pejabat di lingkungan Pemkab Dogiyai yang sah menurut aturan kepegawaian. Kalau memang pengangkatan Plt Herman Auwe, ya, Enembe harus tegas mengatakan itu sudah sah agar tidak ada protes lagi pejabat yang sudah nonjob. Tetapi, kalau pejabat yang diangkat oleh Plt Auwe menyalahi aturan, Plt Enembe juga harus tegas mengatakan pejabat yang sah menurut aturan kepegawaian adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati. Masyarakat Dogiyai sedang menanti ketegasan Plt Enembe terhadap birokrasi pemerintahan di Kabupaten Dogiyai.Warga yang meminta ketegasan Plt Enembe juga mengungkap adanya surat dari Gubernur Papua yang membatalkan pengangkatan pejabat yang dilakukan Plt Auwe, tetapi tidak pernah digubris sama sekali.Surat Gubernur PapuaMenjawab polemik antar pejabat di lingkungan Pemkab Dogiyai, Gubernur Papua, Lukas Enembe melalui surat Nomor 800/6810/SET tertanggal 3 Juni 2016 meminta Plt Bupati Dogiyai untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan pejabat struktural eselon II, III, IV nomor 821.2-01 tanggal 8 Maret 2016. Hal itu dipertegaskan pada point ketujuh, dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, diminta kepada Plt Bupati Dogiyai agar membatalkan Keputusan Bupati Nomor SK 821.3-01, SK 821.3-02, SK 821.3-03, tertanggal 8 Maret 2016.Gubernur Papua melalui suratnya menegaskan berdasarkan ketentuan pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Gubernur juga mengingatkan berdasarkan ketentuan Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bagian ketiga tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi daerah dalam pasal 116 ayat (1) disebutkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian.Gubernur Enembe juga mengingatkan berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V/20-30/99 tanggal 4 Februari 2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dampak aspek kepegawaian antara lain, pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Pelaksana harian dan pelaksana tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan alam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. Pelaksana harian dan pelaksana tugas memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Pegawai negeri sipil yang diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak perlu dilantik atau diambil sumpah, penunjukan pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan surat perintah dari pejabat pemerintah yang memberikan mandat, pelaksana harian atau pelaksana tugas bukan jabatan definitif, oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural sehingga di dalam surat perintah tidak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan. Pengangkatan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya.Dalam suratnya, Gubernur juga mengingatkan Gubernur Papua selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Papua dan Perwakilan Pemerintah Pusat di daerah, meminta perhatian Plt Bupati Dogiyai agar dalam mengambil kebijakan di bidang kepegawaian khususnya pengangkatan pelaksana tugas (Plt) agar berpedoman pada Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/.20-3/99 tanggal 5 Februari 2016 secara khusus menunjuk Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai agar terlebih dahulu mendapat persetujuan Gubernur dengan berpedoman pada UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 214 ayat (2). Dalam rangka menjamin kualitas dan obyektifitas dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2016.Gubernur mengingatkan, agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari, selain mempedomani ketentuan diatas, perlu dipedomani pasal 70 UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa setiap keputusan tidak sah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, akibat hukumnya dari keputusan yang tidak sah adalah keputusan tersebut tidak mengikat sejak ditetapkan dan segala akibat hukum yang ditimbulkan tidak pernah ada.(ans)