NABIRE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire secara resmi melaksanakan penertiban dan pembongkaran puluhan bangunan liar yang berdiri di kawasan belakang Ruko Pantai Taman laut, Senin (5/10/2026). Aksi penertiban yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Wakil Bupati Kabupaten Nabire, H. Burhanuddin Pawennari, menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan yang Maha Kuasa atas kelancaran jalannya proses penertiban kawasan tersebut.

“Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi kita, HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia, dan juga sejarah bagi Kabupaten Nabire karena penertiban ini sudah berhasil kita lakukan,” ujarnya saat diwawancarai awak media di lokasi pembongkaran.

Ada pun sasaran pembongkaran meliputi rumah, lapak, kios hingga warung yang membentang dari Pagar Masjid Baiturrahman hingga pagar Kantor Lurah dengan panjang kurang lebih 100 meter.

Berdasarkan pendataan di lapangan, terdapat sekitar 51 petak ruko utama serta tambahan bangunan kecil di bagian belakang, sehingga total bangunan yang digusur mencapai kurang lebih 60an petak.

Sebelum melakukan eksekusi, pihak Pemda telah menempuh proses dan tahapan yang panjang selama lebih dari dua minggu. Langkah-langkah persuasif berupa imbauan langsung dari bupati, edaran resmi hingga pendekatan kekeluargaan telah dilakukan agar para pemilik dapat membongkar sendiri bangunan mereka demi menyelamatkan barang-barang berharga yang masih bisa digunakan.

Wakil bupati juga menegaskan, pembongkaran ini membuktikan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Sempat beredar laporan masyarakat mengenai dugaan tebang pilih karena masih berdirinya empat petak bangunan permanen, namun bangunan tersebut turut dibongkar rata dengan tanah pada hari penertiban ini.

Penertiban kawasan ini dilakukan sebagai langkah nyata Pemda Nabire dalam menata wilayah perkotaan agar menjadi lebih rapi, aman, tertib dan tertata dengan baik ke depannya.

Selain tidak berizin dan berdiri di atas aset sah milik Pemda Nabire, kawasan tersebut juga kerap dilaporkan meresahkan karena diindikasikan menjadi tempat aktivitas negatif seperti perjudian dan peredaran minuman keras.

Menanggapi pertanyaan awak media mengenai adanya ganti rugi warga, wakil bupati menjelaskan hingga saat ini belum ada kebijakan atau penyampaian resmi dari Bupati maupun Pemda Nabire mengenai pemberian ganti rugi. Seluruh bangunan yang ditertibkan dipastikan merupakan bangunan liar tanpa izin resmi serta tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.

Ke depannya, lahan bekas penertiban tersebut akan direncanakan kembali bersama Bupati dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pemerintah berencana menyulap kawasan strategis ini menjadi fasilitas publik yang bermanfaat, salah satunya sebagai taman gizi yang dapat dikunjungi dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.

Pemerintah daerah berharap penataan kawasan ini dapat memberikan dampak positif bagi keindahan kota serta kenyamanan warga sekitar. Melalui langkah tegas namun humanis ini, Nabire diharapkan mampu bertransformasi menjadi daerah yang lebih tertib dan tertata secara berkelanjutan. (sam)