Pj Gubernur Papua Tengah Minta Masyarakat Mimika Tak Terprovokasi
MIMIKA – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan situasi-situasi yang sedang terjadi di Mimika. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Ribka Haluk kepada awak media di Mimika, Senin (26/6/23) kemarin.

MIMIKA – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos, MM, berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan situasi-situasi yang sedang terjadi di Mimika. Hal ini disampaikan Pj Gubernur Ribka Haluk kepada awak media di Mimika, Senin (26/6/23) kemarin.
Dikatakan Pj Gubernur Ribka Haluk, apa yang sedang terjadi saat ini adalah urusan pemerintahan. Yang jelas, kata dia, yang pasti Pj Bupati Mimika saat ini sudah dilantik dan itu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hal semacam ini lanjut dia, tidak hanya terjadi di Mimika tapi juga terjadi di daerah lain di Indonesia. Jika kepala daerah teregistrasi di pengadilan sebagai terdakwa maka harus diberhentikan sementara.
“Itu jelas diatur di undang-undang di mana-mana bukan hanya di Mimika tapi di seluruh Republik Indonesia,” tegasnya.
Ia menjelaskan sebelum dilakukan pelantikan Pj Bupati Mimika hingga pelantikan, semua prosedur dan mekanisme sudah dijalani. Sikap pemerintah melantik Pj Bupati Mimika ini untuk sebuah kepastian hukum karena terkesan selama ini khusus untuk persoalan yang terjadi di Mimika dari sisi hukum belum ada kepastian. Sehingga memang pemerintah mengambil sikap supaya jelas.
“Sebagaimana tadi sudah kami sampaikan Pak Rettob jabatan hanya pemberhentian sementara,” tegasya.
Saat pertemuan di Hotel Swiss Bell Mimika, Pj Gubernur Ribka Haluk juga sempat membantah sangat tidak tepat jika ada anggapan pihak tertentu menyebutkan soal orientasi anggaran Mimika yang nilainya mencapai 5 triliunan rupiah.
“Semenjak saya menjadi staf di pusat saya sudah memegang program yang nilainya mencapai 13 triliun rupiah. Jadi kalau hanya uang mohon maaf, karena disebutkan uang 5 triliun kami mau datang kesini itu sangat–sangat tidak tepat dan tidak beralasan,” tegasnya.
Puspen Kemendagri Jelaskan Keputusan Mendagri Tentang Pemberhentian Plt. Bupati Mimika
Pusat Penerangan (Puspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, mengeluarkan siaran pers berkenaan dengan pemberitaan di media online terkait dengan keabsahan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah. Ada empat poin yang disampaikan dalam siaran pers Puspen Kemendagri ini.
Pertama, atas keabsahan Keputusan Mendagri telah dilakukan prosedur penetapan dan autentifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan huruf C angka 10 lampiran Keputusan Mendagri Nomor 42 tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kemendagri, dijelaskan bahwa terhadap Keputusan Mendagri yang telah ditanda tangani oleh Menteri, sebelum Salinan Keputusan Menteri disampaikan kepada para pihak terkait terlebih dahulu dilakukan autentifikasi oleh Kepala Biro Umum. Sehingga Salinan keputusan menteri yang disampaikan kepada para pihak ditandatangani oleh Kepala Biro Umum.
Kedua, berdasarkan Diktum Kedua Keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara Wakil Bupati Mimika Provinsi Papua Tengah, Keputusan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 Mei 2023. Pemberlakuan surut tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 83 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register di pengadilan."
Ketiga, bahwa berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-U1/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen Terkait Register Terdakwa a.n. Johannes Rettob, S.Sos, MM sebagai Terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan Register Perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 9 Mei 2023.
Keempat, sesuai dengan hal-hal tersebut, maka pemberhentian sementara Sdr. Johannes Rettob ditetapkan sejak tanggal register perkara di pengadilan yaitu tanggal 9 Mei 2023. Sesuai dengan Asas Fiksi Hukum, bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). (rob/ros)
Bagikan artikel ini



