NABIRE - Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Tengah, Anwar Harum Damanik, Rabu (11/12/24) mengeluarkan Keputusan Gubernur Papua Tengah nomor 256 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah tahun 2025.

Latar belakang terkait penetapan upah minimum tahun 2025 ini, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum tahun 2025 an menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 4 Desember 2004 telah diundangkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

Adapun kapan upah minimum tahun 2025 ini mulai diterapkan, sebelumnya gubernur wajib menetapkan UMP, kedua gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten dan ketiga Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 harus lebih tinggi dari UMP.

Formula perhitungan upah minimum ini, yakni upah minimum tahun 2024 ditambah kenaikan upah minimum tahun 2025 sesuai dengan arahan presiden dan telah mempertimbangkan pertimbangan pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu provinsi yang naik sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024 dengan dasar tersebut.

"Kami Pemerintah Provinsi Papua Tengah menindaklanjuti semua latar belakang yang telah kami sampaikan tadi, menetapkan bahwa UMP Papua Tengah tahun 2025 sebesar Rp4.285.000. Nilai ini menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan juga seluruh usaha-usaha yang berada di Provinsi Papua Tengah untuk dilaksanakan sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah bagi perusahaan yang membayar upah pekerja atau buruh di bawah upah minimum sebagai dimaksud, maka sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lanjutnya, ini telah dihitung dengan baik sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi inflasi dan wajib dilaksanakan di seluruh wilayah Provinsi Papua Tengah.

 Sekali lagi kami menyampaikan juga kepada seluruh para bupati pada tanggal 18 Desember agar segera menetapkan UMK dan harus digarisbawahi upah minimum kabupaten tidak boleh lebih rendah dari UMP ini dan hal ini akan diawasi oleh seluruh pihak-pihak yang berwajib, pungkasnya.(rob/hum pemprov)