Pimpinan SKPD Diminta Tindak Tegas PNS Terlibat Parpol
NABIRE – Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, menegaskan kepada pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Intan Jaya untuk memberikan tindakan tegas kepada PNS bawahannya yang terlibat dalam Partai Politik (Parpol). Tindakan tegas tidak saja diberikan kepada
Bagikan
NABIRE – Bupati Intan Jaya, Natalis Tabuni, SS, M.Si, menegaskan kepada pimpinan SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Intan Jaya untuk memberikan tindakan tegas kepada PNS bawahannya yang terlibat dalam Partai Politik (Parpol). Tindakan tegas tidak saja diberikan kepada PNS yang nyata-nyata aktif dalam dunia politik, seperti misalnya PNS ikut dalam bursa Caleg. PNS yang tidak menjadi Caleg namun ikut serta bermain politik pun perlu diberikan tindakan tegas.
“Ini bagian dari penertiban disiplin, agar pimpinan SKPD memperhatikan PNS bawahannya yang terlibat dalam Parpol maupun yang maju mencalonkan diri menjadi Caleg. Para PNS yang terlibat baik dalam politik secara aktif maupun tidak aktif dalam politik praktis itu akan dikasih sanksi. Sanksi bisa dinonjobkan atau dipindahtugaskan. Ada PNS yang tidak masuk Caleg tapi ikut bermain dalam dunia politik, itu juga perlu ditertibkan,” tegas Bupati Natalis Tabuni kepada media ini, beberapa hari lalu. Lebih lanjut ditegaskan Bupati Natalis, kenetralitasan PNS harus tetap dijaga. Sehingga tidak akan mudah dinodai oleh kepentingan-kepentingan politik tertentu yang dapat menjerumuskan pejabat atau PNS dalam lingkup pemerintahan.Berbicara soal keterlibatan PNS dalam Parpol, lanjut bupati, kita berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Parpol. Di dalam konsiderans menimbang PP 37/2004 disebutkan bahwa pegawai negeri sebagai unsur aparatur negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Oleh karena itu, pegawai negeri yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik harus diberhentikan sebagai pegawai negeri, baik dengan hormat atau tidak dengan hormat.Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP 37/2004 dengan tegas mengatakan, PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Jika PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, maka berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PP 37/2004 ia diberhentikan sebagai PNS. Menurut penjelasan umum PP 37/2004, pemberhentian tersebut dapat dilakukan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Sukseskan Pemilu 9 AprilBupati Natalis Tabuni juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, seluruh pemangku kepentingn, politisi, dan para tokoh di Kabupaten Intan Jaya untuk turut serta mensukseskan Pemilu agar berjalan dengan aman, tertib, nyaman dan terkendali. Dikatakan bupati, kondisi pranata politik yang sedang terjadi di Intan Jaya sebaiknya kita pertahankan. Terkait kondisi sosial politik, kita di Intan Jaya bersyukur tidak seperti kabupaten lain yang menghadapi politik dua arus. Pertama adalah gangguan keamanan dalam internal masyarakat dan pemerintahan. Kedua, adanya gangguan keamanan dan ketertiban dari pihak masyarakat yang tidak sama pandangan dengan pemerintah dan masyarakat Republik Indonesia. Oleh karena itu, bupati menghimbau agar sambil mempertahankan keamanan, ketertiban dan situasi kondusif di Intan Jaya kita laksanakan Pemilu dengan aman dan tertib. “Jika disuatu daerah bisa aman dan tertib maka pembangunan pun secara perlahan akan berjalan maksimal. Sebaliknya, di daerah-daerah yang ada gangguan keamanan ketertiban maka pembangunan tidak jalan maksimal. Itu hukum alam. Oleh karena itu kondisi kondusif yang ada ini mari kita pertahankan, bila perlu lebih aman lagi,” harap bupati. (ros)FOTO :
Bagikan artikel ini



