25 Sertifikat Tanah Jadi Fondasi Penataan Aset Intan Jaya
Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Meeting Kantor Bupati Intan Jaya, Sugapa, Senin (10/8/2026).

INTAN JAYA — Sebanyak 25 sertifikat tanah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya. Bagi pemerintah daerah, dokumen tersebut bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan menjadi bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset sekaligus menyiapkan fondasi bagi pembangunan daerah.
Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Meeting Kantor Bupati Intan Jaya, Sugapa, Senin (10/8/2026). Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, S.Kom., S.H., M.H., menerima langsung sertifikat tersebut dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai, Nelson F. Kalen, yang hadir bersama rombongan.
Sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut menyaksikan proses penyerahan tersebut.
Bagi Aner, kepastian status tanah menjadi salah satu hal mendasar dalam pengelolaan aset pemerintah. Sebab, pembangunan fasilitas pemerintahan maupun pelayanan publik membutuhkan kejelasan mengenai lokasi, batas bidang tanah dan status hukumnya.
“Secara resmi kami menerima 25 sertifikat tanah di Kabupaten Intan Jaya. Sertifikat ini memiliki legalitas sebagai perlindungan aset, sehingga kita harus memastikan mana tanah yang sudah menjadi aset pemerintah daerah dan mana yang masih berstatus tanah adat,” ujar Aner.
Menata Aset, Menyiapkan Pembangunan
Persoalan pertanahan di Intan Jaya tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan. Di dalamnya terdapat hak ulayat dan kepemilikan masyarakat adat yang harus dihormati dan diselesaikan melalui komunikasi bersama.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya terus berupaya melakukan penataan dan penyelesaian terhadap tanah yang masih berstatus hak ulayat.
Bagi pemerintah daerah, penyelesaian tersebut menjadi tahapan penting sebelum sebuah bidang tanah dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan fasilitas pemerintahan maupun pelayanan masyarakat.
Aner menilai, tertib administrasi pertanahan akan memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal pengamanan aset daerah.
“Kami berharap tanah-tanah yang belum menjadi aset pemerintah dan masih berstatus tanah adat dapat diselesaikan dengan baik. Dengan demikian, pembangunan dapat dilaksanakan dan status tanah benar-benar jelas sebagai milik Pemerintah Kabupaten Intan Jaya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai yang telah datang langsung ke Intan Jaya untuk menyerahkan sertifikat sekaligus mendukung proses penataan pertanahan di daerah tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Paniai yang telah datang langsung ke Intan Jaya. Hari ini secara resmi dilakukan penyerahan 25 sertifikat tanah kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya,” katanya.
Dari Dokumen ke Lapangan
Setelah seremoni penyerahan sertifikat selesai, kegiatan tidak berhenti di meja kantor.
Bupati Aner bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai, jajaran OPD dan rombongan langsung turun ke sejumlah lokasi yang masuk dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah.
Di lapangan, tim melakukan peninjauan sekaligus pengukuran terhadap sejumlah bidang tanah. Pengukuran dilakukan untuk memastikan batas, luas dan kondisi lahan yang dipersiapkan untuk mendukung pembangunan ke depan.
Langkah tersebut menjadi penting karena perencanaan pembangunan tidak cukup hanya berbekal dokumen. Pemerintah perlu memastikan kondisi faktual di lapangan sesuai dengan data pertanahan yang dimiliki.
Aner menegaskan, peninjauan dan pengukuran secara langsung juga menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya persoalan pertanahan pada masa mendatang.
Kejelasan lokasi, batas bidang dan status hukum tanah diharapkan dapat menjadi pijakan sebelum pemerintah menjalankan pembangunan.
Dengan demikian, setiap fasilitas yang dibangun nantinya tidak hanya memiliki fungsi pelayanan bagi masyarakat, tetapi juga berdiri di atas lahan dengan status yang jelas.
Kepastian Tanah, Kepastian Pembangunan
Bagi Intan Jaya, penataan pertanahan memiliki arti strategis. Ketika status tanah jelas, pemerintah memiliki dasar yang lebih kuat untuk merencanakan pembangunan sekaligus mengamankan aset daerah.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Intan Jaya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Paniai diharapkan terus berlanjut, terutama dalam menyelesaikan bidang-bidang tanah yang masih membutuhkan penataan dan penyelesaian hak ulayat.
Langkah tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan: memastikan pembangunan berjalan dengan tertib, memiliki kepastian hukum, dan tetap menghormati hak masyarakat adat.
Penyerahan 25 sertifikat tanah dan pengukuran langsung di lapangan menjadi satu rangkaian yang menunjukkan bahwa penataan aset dan pembangunan harus berjalan beriringan.
Dari sebuah sertifikat, pemerintah memperoleh kepastian hukum. Dari kepastian hukum itulah, rencana pembangunan memiliki pijakan yang lebih kuat. (ist)
Bagikan artikel ini



