DLH Nabire Tegaskan TPS Dekat Terminal Bumi Wonorejo Ilegal, Ancam Sanksi Pidana
Pihak DLH menjelaskan, TPS yang resmi dan sah ditangani oleh pemerintah merupakan lokasi yang dilengkapi dengan fasilitas kontainer sampah.

NABIRE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nabire memberikan klarifikasi tegas terkait keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di dekat Terminal Bumi Wonorejo serta beberapa titik lainnya. Kepala DLH Kabupaten Nabire, Arfan Natan Palumpun, ST., MT., menyatakan bahwa lokasi-lokasi tersebut bukanlah TPS resmi milik DLH maupun tempat yang direkomendasikan instansinya.
Pihak DLH menjelaskan, TPS yang resmi dan sah ditangani oleh pemerintah merupakan lokasi yang dilengkapi dengan fasilitas kontainer sampah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bisa membedakan antara TPS resmi yang dikelola DLH dan TPS liar yang bermunculan di tengah pemukiman atau fasilitas umum.
Arfan menegaskan bahwa tindakan membuat TPS liar atau membuang sampah sembarangan tidak bisa ditoleransi karena berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Pelaku yang dengan sengaja melanggar aturan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pada Pasal 39, 40, dan 41. Regulasi ini mengatur dengan jelas ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membuang sampah sembarangan atau mendirikan TPS ilegal.
Sebagai contoh penanganan di lapangan, DLH menyebutkan kasus TPS liar di kawasan Wonorejo yang kerap dikeluhkan warga. Pihak DLH memastikan bahwa pihaknya tidak pernah membiarkan keberadaan TPS ilegal tersebut dan secara rutin telah melakukan upaya pembersihan berkala.
Kendati sudah sering dibersihkan, tumpukan sampah di lokasi tersebut kerap muncul kembali akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Berdasarkan laporan warga sekitar, pembuangan sampah ilegal ini biasanya dilakukan pada malam hari menggunakan kendaraan roda empat seperti truk maupun mobil pickup.
Menghadapi masalah ini, DLH Kabupaten Nabire mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Warga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan oknum yang tertangkap basah membuang sampah di TPS tidak resmi.
“Silakan melaporkan ke DLH biar kita proses secara hukum orang-orang yang buang sampah di TPS-TPS yang tidak resmi,” pungkas Arfan saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 22 September 2026. (sam)
Bagikan artikel ini



